MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Rabu (17/12/2024).
Bahtiar Baharuddin dimintai keterangan sebagai saksi selama 10 jam terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Bahtiar Baharuddin terpantau tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan lokasi pada malam hari. Pemeriksaan ini merupakan langkah penyidik untuk mendalami kebijakan serta proses penganggaran proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
Fokus Penyidikan: Mark-up dan Pengadaan Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus yang diduga merugikan negara melalui praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.
“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam terkait perencanaan hingga distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan saat itu. Saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Rangkaian Penggeledahan
Sebelum pemanggilan ini, tim Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kantor pihak rekanan swasta.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Hingga kini, total sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa, termasuk pejabat dinas hingga kelompok tani penerima bantuan.
Pihak Kejati Sulsel menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Comment