Soal Dugaan Pelanggaran Perpres di RSUD Syekh Yusuf, LI-BAPAN Desak Penegak Hukum Turun Tangan

RSUD Syekh Yusuf Diduga Langgar Perpres Pengadaan Jasa Keamanan dan Kebersihan tak Ditender

GOWA, BERITA SULSEL.COM – Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) N0 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam dari sejumlah lembaga non pemerintah anti korupsi di daerah ini.

Salah satunya datang dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Kabupaten Gowa.  Lembaga penggiat anti korupsi ini menegaskan pihak penegak hukum harus bertindak cepat untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang terjadi di rumah sakit Syekh Yusuf itu.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Apalagi anggaran pengadaan jasa tenaga kebersihan dan pengadaan jasa tenaga keamanan anggarannya masing-masing di atas angka dua ratusan juta.  Nah jika ini tidak ditender maka jelas itu sebuah pelanggaran besar,” kata Kepala Badan LI-BAPAN Kabupaten Gowa, Baharuddin Nur di Sungguminasa, kamis (22/7).

Menurut Baharuddin Nur,  tindakan pihak RSUD Syekh Yusuf yang tidak melakukan proses lelang sesuai aturan yang ada menjadi indikasi kuat bahwa ini adalah sebuah kesengajaan yang mesti diproses hukum.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan tenaga kebersihan oleh pihak RSUD Syekh Yusuf menganggarkan Rp700 juta. Sementara pengadaan jasa tenaga keamanan sebesar Rp300 juta.

Namun dalam pelaksanaannya,  pihak rumah sakit milik Pemkab Gowa ini menerapkan sistem swakelolah dan sama sekali tidak melakukan proses lelang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf , dr Hasanuddin sendiri saat dikonfirmasi membenarkan masalah ini. Ia berdalih, memang kedua kegiatan ini sengaja tidak ditender dan lebih memilih sistem swakelolah karena keterbatasan anggaran.

“Memang kita tidak tender karena anggaranya rendah,” ujarnya.  (an).


Comment