DPRD Bone Tetapkan Dua Perda Usulan Pemerintah

DPRD Bone Tetapkan Dua Perda Usulan Pemerintah

BONE, BERITA-SULSEL.COM – DPRD Bone menetapkan dua Perda usulan pemerintah. Penetapan ini dilaskanakan dalam rapat paripurna, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Rabu 28 Juli 2021.

Kedua Perda tersebut, yakni Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan yang dihadiri Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi, Sekda Bone Drs Andi Islamuddin, Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se-Bone.

Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mempersilahkan satu per satu juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Kedua Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (perda).

“Setelah mendengarkan semua Fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Irwandi Burhan.

Sementara itu, Bupati Bone, A Fahsar M Padjalangi menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone mulai membahas hingga menyelesaikan dua ranperda tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” kata Bapak Bupati.

“Untuk ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, merupakan hasil gabungan lima perda terkait desa” ungkap Bupati Bone.

“Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Desa merupakan hasil omnibuslaw lima perda, maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah daerah mencabut lima perda tersebut untuk dibuat menjadi satu perda,” jelasnya. (*)


Comment