JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kabar terbaru tentang ongkos naik haji, kembali dirilis pemerintah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dinyatakan meningkat tahun ini dari Rp72 juta, naik hingga Rp81 juta.
Kabar baiknya, kenaikan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada para calon jamaah haji dan mereka hanya dibebani biaya senilai kurang lebih Rp39 juta. Hal ini disampaikan oleh, Nuril, selaku pengelola dana haji sesuai amanat UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” kata Nuril dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”, Selasa (31/5/22).
Dijelaskan Nuril bahwa prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia.
Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi jamaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.
“Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jemaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” ungkapnya.
Nuril berharap, kedepan nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah haji
semakin besar, sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.
Dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, Nuril mengaku pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan melakukan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.
Sesuai pasal 2 UU 34, lanjut Nuril, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah dimana seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah, baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.
Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga adalah asas manfaat, seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jamaah haji.
“Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jamaah haji,” paparnya.
Pada ibadah haji tahun ini, Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH)
melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai atau cashless kepada jemaah haji. Sebanyak 400 jamaah haji akan mengikuti uji coba menerima cashless dalam bentuk riyal ini.
“Pilot project ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil
berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran
(BPSH),” kata Nuril.
Nuril menjelaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, living cost atau uang
saku yang diberikan kepada setiap calon jamaah haji adalah sebesar 1500 riyal
Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk cash kepada para calon jamaah haji.
“Namun ini masih tahap proses implementasinya. Adapun biaya yang diberikan kepada calon jamaah haji, fasilitas tadi sebesar 1500. Mayoritas dalam bentuk cash diberikan di asrama haji sebelum keberangkatan,” terangnya.
Untuk calon jamaah haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku cashless ini, tambah Nuril, sebesar 1000 riyal akan diberikan kepada yang
bersangkutan dalam bentuk nontunai. Sementara sisanya yakni 500 riyal akan
diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.
“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1000 riyal
akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukan ke dalam rekening
yang bersangkutan. Sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di saudi Arabia,” tutupnya. (*)
Comment