Uang Miliaran di Gudang Legislator PAN, Indonesia Police Watch: Telusuri Perkara Korupsi ATT

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Misteri uang 1,5 M milik Andi Wahyudi Taqwa, wakil Ketua DPRD Bone, dari fraksi PAN, memang telah terungkap.

Melalui Konferensi Pers di Mapolsek Tanete Riattang, Senin (30/5/22) kemarin, diketahui uang tersebut adalah hasil proyek Pelabuhan Bajoe yang dikumpulkan pada 2011 lalu.

Mengapa disimpan di sebuah gudang kediaman Wahyudi, menurut polisi karena takut ketahuan dan dihabiskan oleh istri legislator PAN tersebut.

Alasan itu tentu saja semakin menarik perhatian publik, sehingga kembali dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat saudaranya, Andi Taufan Tiro (ATT).

Terkait hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jakarta, Sugeng Teguh Santoso, turut menyampaikan komentarnya.

Lembaga IPW sendiri terbentuk pada masa Orde Baru dan bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan lembaga kepolisian.

“Harus ditelusuri dari perkara ATT, kalau ada indikasi atau bukti, bisa dibuka kasus TPPU, pidana pokoknya kan sudah terbukti, bisa juga dikenakan gratifikasi dan TPPU”, ujar Sugeng.

Beberapa kejanggalan dari kasus yang diawali dengan pencurian oleh 5 pelaku yang tinggal didekat rumah pelapor, diantaranya uang senilai 1,2 M ini disimpan di gudang sejak 2011, namun tidak pernah dilaporkan sebagai LHKPN oleh Wahyudi.

Uang ini kemudian mulai dicuri sedikit demi sedikit pada Desember 2021 hingga Wahyudi kehilangan Rp820 juta dan baru memutuskan melapor ke Polsek pada 10 Mei lalu.

“Untuk menyelidiki adanya dugaan TPPU dari ATT kepada adiknya, penelusuran aliran tersebut harus melalui aliran rekening bank dengan meminta bantuan PPATK, bila pemberiannya tunai oleh ATT pada adiknya, maka pembuktiannya melalui keterangan saksi-saksi, tapi sepertinya akan sulit karena kasus ATT  sudah cukup lama”, tambah Sugeng.

Sayangnya, hingga hari ke 21, pihak Wahyudi belum pernah tampil ke publik dan tidak pula didampingi kuasa hukum untuk menjelaskan secara detail asal usul uang tersebut, selaku Wakil Ketua DPRD Bone, periode 2019-2024. (eka)


Comment