MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Wakil Ketua DPRD Provisi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembagan Pertanian Organik di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Minggu, (14/8/2022).
Masyarakat Desa Bila sangat antusias menyambut kehadiran Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulsel. Para petani mengelu-elukan politisi muda tersebut dengan teriakan Pak Dewan peduli kepada petani.
“Teriakan ini tanpa alasan, pak Syahar banyak membantu petani,” jelas salah satu petani, Kasman.
Syahar, sapaan akrab Syaharuddin Alrif mengatakan, kegiatan ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan secara lebih baik dan berkesinambungan.
Namun, jelas Syahar, tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini perlu dilakukan melalui pengembangan pertanian organik yang searah dengan peningkatan kebutuhan dan kesadaran masyarakat di daerah.
Syahar menjelaskan sistem pertanian organik. Pemerintah daerah harus selalu melakukan pembinaan kepada petani dan memberikan penjaminan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk organik yang tidak memenuhi persyaratan.
Turut hadir dalam kegiatan Sosper anggota DPRD Fraksi Nasdem Sidrap Samsumarling, Abd Rahman Mustafa, Bahrul Appas, pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Sidrap, Tokoh masyarakat Pitu Riase Andi Tenri sangka S.E dan tokoh pemuda Pitu Riase.
Comment