MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Peraturan daerah perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 telah memasuki tahap finalisasi. Panitia Khusus (Pansus) hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembahasan.
Perubahan Perda tersebut menyesuaikan dan mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Rapat tersebut disepakati pembahasan pansus dilanjutkan ke tahap fasilitasi kemendagri sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah .
“Pada prinsipnya, Perda tersebut merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan dan perkembangan hukum dan beberapa peraturan perundang-undangan, terutama PP 18 tahun 2017,” jelas Muchtar Mappatoba
Kata dia, Perda ini nantinya mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat Pansus yang dipimpin Andi Muchtar Mappatoba didampingi wakil ketua A. Izman Padjalangi dan beberapa anggota DPRD pansus juga dihadiri mewakili Gubernur Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan Sulsel Andi Mappatoba yang mewakili BKAD, Biro Hukum dan tim pakar Dprd DR. Ramli Haba. (*)
Comment