MALAYSIA, BERITA-SULSEL.COM — Kesadaran masyarakat terhadap kesehatan terus mendorong pertumbuhan pasar suplemen probiotik secara global. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta pelaku industri tidak mengabaikan aspek keamanan dan bukti ilmiah.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara di Sunway University, Malaysia, Minggu (4/10/2026). Dalam paparan bertajuk “The Regulation of Probiotics in Indonesia and the Importance of Local Clinical Evidence”, ia menekankan bahwa industri harus memperkuat riset sebelum memasarkan produk ke masyarakat.
Menurut Taruna, para peneliti kini menemukan fakta baru bahwa manfaat probiotik melampaui kesehatan pencernaan. Riset modern membuktikan bahwa mikrobiota usus terhubung langsung dengan sistem imun, metabolisme, hingga fungsi otak melalui jalur gut-brain axis. Oleh karena itu, konsumsi probiotik yang tepat sanggup mendukung fungsi kognitif dan imunitas tubuh secara signifikan.
“Inovasi precision nutrition dan keseimbangan mikrobiota usus membuka perspektif baru bagi kesehatan. Kendati demikian, produsen wajib membuktikan setiap klaim manfaat melalui riset ilmiah yang solid,” tegas Taruna.
Pasar Probiotik Melonjak Tajam
Gairah riset ilmiah ini bergerak seirama dengan lonjakan pasar yang sangat pesat. Data BPOM mencatat nilai pasar probiotik global tahun 2025 telah menyentuh angka USD 114 miliar, dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 12,8 persen.
Sementara itu, pasar di kawasan ASEAN menyumbang angka USD 1,06 miliar. Indonesia sendiri menguasai porsi pasar sekitar USD 700 juta dengan laju pertumbuhan mencapai 9,5 persen per tahun.
Namun, Taruna mengingatkan bahwa lonjakan ekonomi ini membawa tanggung jawab regulasi yang besar. Oleh sebab itu, BPOM secara tegas menerapkan empat pilar utama dalam pengawasan produk: quality (mutu), safety (keamanan), efficacy (khasiat), dan evidence-based claims (klaim berbasis bukti ilmiah).
Kepastian Hukum Lewat Peraturan BPOM
Untuk memperjelas arah industri, Indonesia merilis Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini memberikan panduan transparan bagi pelaku usaha sebelum menjual produk mereka ke pasaran.
BPOM memulai proses evaluasi melalui identifikasi dan standardisasi strain mikroorganisme. Selanjutnya, tim ahli menguji karakteristik fungsional serta dokumen keamanan produk secara ketat. Jika lolos evaluasi, BPOM akan memasukkan strain tersebut ke dalam positive list sebagai acuan registrasi.
Langkah ini memastikan bahwa masyarakat hanya menerima produk yang sesuai antara klaim label dan bukti ilmiah di lapangan.
Pentingnya Uji Klinis Lokal
Lebih lanjut, Taruna menggarisbawahi urgensi local clinical evidence (bukti klinis lokal). Pasalnya, respons tubuh manusia terhadap bakteri baik sangat bergantung pada pola makan, genetik populasi, lingkungan, serta gaya hidup masyarakat setempat.
Dengan demikian, hasil penelitian dari negara luar tidak bisa menjadi acuan tunggal untuk klaim kesehatan pada konsumen Indonesia.
“Kami tidak merancang regulasi untuk menghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi hadir untuk memastikan inovasi tersebut aman, bermutu, serta bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Taruna.
Peluang Emas Indonesia
Oleh karena itu, Taruna optimistis Indonesia mampu memimpin pengembangan probiotik berbasis biodiversitas lokal. Kekayaan hayati dan variasi pola konsumsi masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan riset mikrobioma yang presisi.
Selanjutnya, ia mengajak pemerintah, akademisi, peneliti, serta pelaku industri untuk memperkuat sinergi. Kerja sama ini penting agar hasil riset laboratorium tidak berhenti sebagai dokumen akademik saja, melainkan berubah menjadi produk kesehatan bernilai tinggi.
“Tujuan akhir kami bukan sekadar membanjiri pasar dengan produk probiotik, melainkan menjamin masyarakat mendapatkan suplemen yang aman, berkualitas, dan terbukti secara ilmiah,” pungkas Taruna.
Comment