JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Prihatin dengan kondisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang kerap diperlakukan tidak adil dan menjadi korban kekerasan, Direktur Institut Sarinah, Eva K. Sundari, menegaskan sudah saatnya PRT mendapatkan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak, maka akan ada peningkatan daya beli yang kemudian berujung terangkatnya Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$180 juta.
Eva menekankan bahwa para pekerja juga wajib mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas dan pengetahuan sehingga memiliki kemapuan yang diharapkan oleh pemberi kerja. Hal tersebut disampaikan Eva melalui dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan”, Senin (30/1/23).
Kasus kekerasan terhadap PRT disebabkan oleh kesenjangan pemahaman dan kemampuan antara pekerja dan pemberi kerja. Eva prihatin dengan nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang saat ini semakin memburuk karena mengalami sejumlah kekerasan.
Selain jadi korban kekerasan, PRT juga rentan menjadi korban perdagangan manusia (Human Traficking). Dari hasil temuan JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) sesuai data terakhir di tahun 2022, dalam sehari minimal ada 2 orang korban kekerasan yang melapor dan terus mengalami peningkatan hingga saat ini.
“Bayangkan yang tidak melaporkan. Hari ini, lidah sudah berani melaporkan, mbak saya berani ngomong kalau hari ini satu hari itu 10 korban. Kenapa? Karena yang telepon kita itu makin intens,” ungkap Eva.
Eva mengungkapkan, mereka (para korban-red) biasanya ditipu dengan janji akan tinggal di tempat layak. Namun, di tengah jalan mengalami nasib buruk, dimana PRT menjadi korban Human Traficking atau perdagangan manusia.
“Jadi Traficking itu luar biasa saat ini”, imbuhnya.
Eva menambahkan hal ini terjadi akibat tidak adanya aturan pola rekrutmen yang menjamin calon tenaga kerja memiliki kesiapan untuk masuk ke sektor-sektor formal. Sekalipun ada Peraturan Menteri (Permen) namun masih banyak yang belum tahu, sehingga membuat mereka berlaku seenaknya.
“Jadi tidak ada aturan sama sekali yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk ke sektor PRT ini. Karena tidak ada regulasi apa pun, ada permen ya, tapi nggak efektif. Banyak orang yang nggak tahu sehingga orang seenak-enaknya dan korbannya adalah para ibu yang ingin jadi PRT. Mereka dari keluarga miskin,” lanjutnya.
Hasil penelitian yang dilakukan JALA PRT pada 2019, ditemukan bahwa, para PRT berasal dari keluarga miskin dan menjadi tulang punggung keluarga dengan beban tanggungan mencapai 4 hingga 5 orang dalam satu keluarga.
“Ini beda, kalau dimulai awal Juli, satu orang itu nanggung 4 orang. Sekarang dari PPS 16 Januari kemarin di keluarga miskin itu satu orang menanggung 4 hingga 5 orang. Artinya, situasi semakin memburuk,” bebernya.
Untuk membenahi kondisi diatas, Eva mengatakan, pengesahan RUU PPRT harus segera dilaksanakan. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak perlu takut karena intensi UU ini nanti tidak bermaksud untuk mengintimidasi melainkan hanya memastikan terciptanya relasi ekonomi yang kondisif antara pemberi dan penerima kerja.
“Karena apa? Belum ada pengakuan negara terhadap profesi PRT ini. Kalau sudah ada pengakuan maka bisa diatur, gaji nggak boleh loh ditahan, karena kalau ditahan itu ada eksploitasi. Kalau ini yang terjadi pengentasan kemiskinan nggak jalan. Kalau kemudian ada prkatek-praktek yang eksploitatif seperti ini,” tukasnya.
Eva menerangkan, UU PRT merupakan bagian dari upaya menyelenggarakan tata laksana ekonomi yang berperspektik kemanusiaan, solidaritas dan demi keadilan sosial, sehingga ujungnya bisa mengentaskan kemiskinan.
“Kalau orang-orang miskin ini diberikan atmosfer yang bagus, tidak disiksa, mereka pasti bisa melakukan upaya untuk bertahan atau keluar dari kemiskinan. Kalau kemiskinan ini bisa kita tangani maka pertumbuhan ekonomi kita akan bagus, sebab tidak ada pertumbuhan kalau ekonomi buruk,” tutupnya. (eka)
Comment