DPR Tawarkan RUU Kesehatan Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan, IDI: Jangan Tergesa-gesa

Dialog FMB9 dengan tema ‘Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan’, Senin (3/4/23). Foto : ist

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kualitas pelayanan kesehatan yang hingga hari ini masih dianggap rendah dengan regulasi yang rumit dan berbelit-belit, membuat DPR RI dan Pemerintah berupaya memberikan solusi melalui RUU Kesehatan.

Jelang Hari Kesehatan Dunia, 7 April nanti yang mengangkat tema ‘Health for All’, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini diharapkan dapat memberi landasan hukum yang kuat guna mengatur sistem kesehatan Indonesia yang selama ini masih banyak ketimpangan serta ketidakmerataan dalam akses pelayanan kesehatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, menyebut RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.

“Terdapat 13 UU yang terdampak, di mana 9 UU akan dicabut dan lainnya mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih antara satu UU dengan UU yang lain,” bebernya saat Dialog FMB9 dengan tema ‘Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan’, Senin (3/4/23).

Beberapa UU yang akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan menggunakan mekanisme omnibus adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sundoyo menganggap permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh. Mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, hingga industri farmasi.

“Farmasi juga menjadi hal penting dalam RUU Kesehatan ini. Saat ini, 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sehingga kemandirian dalam hal ini harus ditingkatkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi, mengungkapkan dalam regulasi kesehatan, terdapat 15 UU yang mengandung potensi konflik norma dan masalah implementasi.

“Indonesia sendiri diketahui memiliki regulasi yang rumit dan berbelit-belit, sehingga menjadi sulit untuk mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal. Oleh karena itu, RUU Kesehatan menjadi inisiatif yang bagus dari DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan, pendirian program studi kedokteran, dan distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Mohammad Adib Khumaidi, menyoroti beberapa hal yang menurutnya sangat penting dan harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Kesehatan. RUU ini harus memperhatikan permasalahan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia, seperti sistem pembiayaan, pelayanan, dan pendidikan kesehatan.

“RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui,” ucapnya.

Adib menegaskan jumlah kebutuhan dokter saat ini masih jauh dari cukup, terutama di daerah-daerah terpencil, serta pentingnya perlindungan hukum dan hak imunitas bagi tenaga medis.
Tanpa adanya perlindungan bagi mereka, dikhawatirkan para tenaga kesehatan akan lebih condong untuk menerapkan praktik kesehatan berbiaya tinggi sebagai bagian dari upaya perlindungan diri sendiri terhadap hukum.

“Padahal dari pemerintah menganjurkan praktik yang efisien. Oleh karena itu, seperti di advokat dan notaris tenaga kesehatan juga harus diberikan perlindungan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.

Dengan adanya RUU Kesehatan, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (eka)


Comment