BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kabar terbaru datang dari SL, (56), setelah 4 bulan sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, Maret lalu. Oknum Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, diduga telah menggunakan anggaran APBDesa untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara sebesar Rp750.430.706.
Kamis, (27/7/23), JPU membacakan tuntutan terhadap SL dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp750.570.706, di Pengadilan Tipidkor Makassar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, ” beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad.
Dalam sidang, JPU menyatakan SL telah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa SL telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp542.365.170, sedangkan untuk TA 2021 sebesar Rp208.065.536,” jelas Hairil.
Hairil mengungkapkan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh SL atau penasihat hukum, sedangkan SL sendiri saat ini telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. (eka)
Comment