MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya menyampaikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dibatasi untuk kalangan tertentu saja.
“Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku,” ujar M Yahya dalam pengantarnya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan kedelapan bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Kota Makassar Nomor : 4 Tahun 2014, Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Harper Makassar, Senin (6/5/2024).
“Mengkonsumsi berlebihan bisa merusak sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar hingga menyebab mabuk,” ungkap anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Legislator asal Dapil Biringkanaya-Tamalanrea ini, menyebutkan jika dalam kondisi mabuk biasa akan melakukan tindakan kekerasan seperti berkelahi, hingga mengalami gangguan komunikasi dan terganggu pekerjaannya.
“Karena itu pengawasan terhadap peredaran minuman alkohol ini perlu diperketat pengawasannya. Pasalnya, banyak dampak yang ditimbulkan jika selesai konsumsi alkohol,” tandasnya dalam kegiatan yang dipandu moderator Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rini Susanty.Sosialisasi Perda Minuman Alkohol, M Yahya Minta Pengawasan Harus Diperketat
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perhubungan Kota Makassar Irwan, SE MM, menjelaskan ada tiga penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual.
Seperti Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepariwisataan.
“Penjualan minuman beralkohol tidak berdekatan dengan rumah tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan Rumah Sakit,” terangnya.
Sementara tiga golongan kadar minuman beralkohol. Yakni Golongan A. Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1% – 5%.
Kedua, Golongan B merupakan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% -20%. Ketiga, minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol sebesar 20% – 45%.
Sementara Kepala Bidang Advokasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, mengungkapkan terbitnya Perda ini karena ada dampak yang ditimbulkan sehingga perlu diawasi peredarannya.
“Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan pemberian izin yang ketat. Mengkonsumsinya pun harus dilakukan di tempat, tidak dibawah pulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar hanya kewenangan memberi izin untuk golongan B dan C, sementara golongan dilakukan oleh pemerintah pusat. (*)
Comment