TAKALAR, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Bupati Takalar Periode 2017-2022, Syamsari Kitta untuk ketiga kalinya mengalami pil pahit alias ‘keok’ setelah Mahkamah Konstitusi memutus pengaduan dari pemohon Syamsari-M Natsir Ibrahim atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Takalar Tahun 2024 di Gedung MK Lantai pada Selasa, (4/2) dengan putusan dismissal.
Putusan Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim konstitusi untuk memutuskan gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal, dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
“Maka Majelis Hakim Konstitusi memutus pengaduan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Takalar dengan putusan dismissal.” Jelas praktisi hukum, Abdul Malik, SH.
Syamsari Kitta yang merupakan petahana dalam pemilihan Bupati Takalar dalam pilkada kepala daerah serentak 2024, harus menerima nasib mengalami kekalahan dalam beberapa konstestasi politik. Setelah ‘tumbang’ dalam pemilihan calon legislatif DPR-RI 2024-2029, melalui partai Gelora yang dipimpinnya dengan hanya mengantongi suara kurang lebih 3.000-an, kemudian mengadu nasib dengan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar menggandeng Natsir Ibrahim sebagai calon wakilnya.
Setelah melalui perhitungan suara oleh KPU Takalar secara berjenjang, Samsari kembali mengalami kekalahan secara telak dari pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
Samsari hanya mampu meraih dan memperoleh suara sebanyak 45.997 suara atau 29,23 %, sementara penantangnya DM-HHY unggul telak dengan perolehan suara sebanyak 111.290 suara atau 70,77% suara, dengan partisipasi pemilih mencapai 71,02 %
Tidak puas dengan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, dimana dirinya mengalami kekalahan tragis, Syamsari kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dalam gugatannya, diantaranya menuding pelaksanaan pilkada Takalar sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tanpa didasari dengan fakta dan bukti berupa rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar.
Bahkan berbagai isu liar dilontarkan oleh beberapa tim sukses/tim pemenangannya yang menuding terjadi money politik dilakukan lawan politiknya, padahal ditemukan berbagai fakta dan kesaksian dari berbagai pihak, justru dari pihak mereka-lah yang patut dapat diduga melakukan money poltik jelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar.
Hasil gugatan Samsari sebagaimana telah diketahui bersama tidak diterima dan tidak berdasar alias telah diputus dismissal oleh Majelis Hakim MK, sekaligus merupakan kekalahan ketiga kalinya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Takalar dengan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim.
“Amar putusan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Comment