LBH Makassar Bongkar Borok PD Parkir : Dari Dugaan Pungli hingga Penelantaran Juru Parkir

LBH Makassar Bongkar Borok PD Parkir : Dari Dugaan Pungli hingga Penelantaran Juru Parkir

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pertumbuhan kendaraan yang pesat di Kota Makassar tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para petugas di lapangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar secara resmi merilis sejumlah temuan kritis terkait dugaan malpraktik pengelolaan dan pelanggaran hak-hak Juru Parkir (Jukir) yang dilakukan oleh PD Parkir Makassar Raya.

Korbid. Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar, Muhammad Haedir, S.H menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara pendapatan daerah dengan kesejahteraan jukir yang menjadi ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Iuran BPJS Dipotong, Klaim Tak Bisa Cair

Masalah paling krusial yang ditemukan adalah terkait jaminan sosial. Sejak tahun 2004, para jukir mengaku dipotong sebesar Rp2.000 per hari untuk iuran Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan). Namun ironisnya, saat jukir mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, fasilitas tersebut tidak dapat dinikmati.

“Banyak jukir tidak memiliki kartu jaminan. Bagi yang punya pun, mereka tidak bisa melakukan klaim karena PD Parkir diduga tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS,” ungkap Haedir.

Target Setoran Naik Tanpa Dasar Hukum

Selain masalah asuransi, LBH Makassar juga mengungkap pola intimidasi dalam penentuan target setoran. PD Parkir dituding menetapkan kenaikan setoran secara sepihak tanpa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2006.

Modus yang digunakan adalah memanggil jukir ke kantor dengan dalih pengurusan administrasi, namun berujung pada tuntutan kenaikan setoran. Jika menolak, jukir diancam akan kehilangan lahan kelolanya. Padahal, sesuai Pasal 5 Perda Parkir, perubahan tarif harus berdasarkan persetujuan Wali Kota.

Dugaan Pungli di Front Toko dan Tata Kelola Keuangan

LBH Makassar juga mencium adanya aroma korupsi dan pungli pada dua titik:

  1. Lahan Front Toko: PD Parkir diduga memungut retribusi di area toko yang seharusnya menjadi wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Pajak Parkir), bukan retribusi jalan umum.

  2. Sistem Setoran Manual: Penggunaan jasa kolektor manual dinilai rawan kebocoran. LBH mendorong agar sistem pembayaran dialihkan melalui transfer bank untuk transparansi.

Tuntutan LBH Makassar

Menyikapi kondisi ini, LBH Makassar mengeluarkan empat poin tuntutan tegas:

  • Mendesak PD Parkir segera mendaftarkan dan menjamin hak BPJS Ketenagakerjaan para jukir.

  • Meminta Pemkot Makassar melakukan evaluasi total terhadap kinerja direksi PD Parkir.

  • Mendorong BPK untuk melakukan audit publik secara menyeluruh terhadap aliran dana di PD Parkir.

  • Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara dan praktik pungli di sektor perparkiran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PD Parkir Makassar Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan temuan yang disampaikan oleh LBH Makassar.


Comment