JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Dua perusahaan pelayaran asal Belanda dinyatakan bersalah karena melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut Indonesia dan Filipina. Putusan ini dikeluarkan oleh Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht pada 18 Agustus 2025.
Menurut Institut Hak Asasi Manusia Belanda, para pelaut dari Indonesia dan Filipina menerima gaji jauh lebih rendah dibanding rekan-rekan mereka dari Eropa, padahal mereka melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda. Lembaga tersebut menyimpulkan bahwa praktik diskriminasi ini tidak bisa dibenarkan, baik karena alasan ekonomi maupun hukum internasional.
“Jika alasan finansial dapat membenarkan diskriminasi, maka aturan hukum tentang perlakuan setara akan kehilangan maknanya,” jelas Institut Hak Asasi Manusia Belanda dalam putusannya.
Putusan ini memiliki dampak besar bagi industri pelayaran Belanda. Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut dari Indonesia dan Filipina menerima upah rendah. Kini, putusan tersebut membuka jalan bagi mereka untuk menuntut kompensasi atas kekurangan upah yang telah mereka terima.
Yayasan Equal Justice Equal Pay, yang mendampingi kasus ini, menyatakan sudah ada ribuan pelaut yang berminat untuk bergabung. Yayasan ini akan menempuh jalur hukum jika Asosiasi Pelayaran Belanda (Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders) tidak segera memberikan solusi kompensasi.
“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah saatnya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas perwakilan Yayasan Equal Justice Equal Pay.
Kasus ini diajukan pada tahun 2023 oleh seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina. Mereka menuduh perusahaan pelayaran melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda. Selama proses hukum, kedua pelaut tersebut didukung oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay, bersama firma hukum Rubicon Impact & Litigation (Belanda), Gede Aditya & Partners (Indonesia), dan Leflegis Legal Services (Filipina).
Bagi pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah, masih ada kesempatan untuk bergabung. Gede Aditya Pratama, pengacara asal Indonesia, menyatakan para pelaut dapat mendaftar melalui situs Yayasan Equal Justice Equal Pay di www. seafarersclaim. com/register.
Comment