SPPG di Bone Sajikan Susu Mengandung Gula, Ketua LSM Merdeka Sebut Salahi Juknis

SPPG di Bone Sajikan Susu Mengandung Gula, Ketua LSM Merdeka Sebut Salahi Juknis

BONE, BERITA-SULSEL.COM Beroperasi sejak 27 September, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, disoroti oleh Ketua LSM Merdeka, Alfian T.  Anugerah, melalui pesan WhatsApp ke awak media, Rabu (29/10/25).

Untuk memperoleh informasi berimbang, pihak media melakukan penelusuran ke dapur MBG, SPPG Yayasan Al Nur Patangnga, yang terletak di Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Rumah pribadi berlantai dua yang disulap jadi Gedung Standar Good Manufacturing Practice (GMP) tersebut, diakui Kepala SPPG, Muhammad Risal, sedang dalam renovasi. Terlihat bangunan itu jauh berbeda dengan bangunan yang ditetapkan dalam juknis kedua yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nomor 62 Tahun 2025.

Tak hanya bangunan, satu unit kendaraan pribadi juga terlihat disulap jadi kendaraan SPPG, sementara satu unit kendaraan lainnya, terlihat sudah sesuai juknis. Menanggapi itu, Risal kembali berdalih karena jarak tempuh untuk pengantaran paling jauh hanya 1,5 kilometer sehingga boleh gunakan kendaraan biasa.

“Kan pengantarannya dekat jadi bisa pakai mobil begitu. Mungkin yang dibaca itu juknis lama karena juknis baru itu lebih mudah, menyesuaikan saja,” terangnya.

Lanjut ke menu yang disajikan, Risal akui bervariasi setiap harinya dan sudah ada karyawan khusus yang berbelanja sesuai petunjuk sarjana gizi yang kemudian diolah oleh chef. Terkait penyajian susu bermerk Diamond yang ternyata mengandung gula 6 gram, Risal juga menyebut itu tak menyalahi juknis karena menyesuaikan dengan ketersediaan stok di daerah.

“Tidak harusji begitu, menyesuaikan saja dengan apa yang ada disini karena tidak boleh juga kita beli di luar,” ucapnya.

Pernyataan Risal kemudian memicu reaksi Ketua LSM Merdeka, Alfian Anugerah. Menurutnya, akan lebih baik jika pihak SPPG Mecege menyiapkan menu pengganti daripada harus menyajikan susu mengandung gula karena itu tak sesuai dengan juknis.

“Harus dilakukan evaluasi karena bahaya dikemudian hari jika dibiarkan oknum seperti ini,” tegas Alfian.

Berdasarkan Juknis Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang disahkan pada 1 September lalu, Belanja Bahan pada poin g disebutkan susu tanpa rasa, tidak mengandung tambahan gula, hanya laktosa.

“Yang paling kami sayangkan setelah kami konfirmasi sppg wilayah macege membenarkan pemberian susu di SMA 1,  susu kemasan yang non plain/tawar atau mengandung gula, padahal sejatinya sppg yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Gizi Nasional harus melakukan teguran karena jelas tidak patuh terhadap aturan yang berupa surat keputusan dari kepala BGN dan lebih parahnya lagi jika sppg yang ada di wilayah macege ini tidak mengetahui adanya surat keputusan ini,” beber Alfian.

SPPG Yayasan Al Nur Patangnga, Jalan Husein Jeddawi,  Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, diketahui melayani 3.399 penerima manfaat dari 8 sekolah yang ada di radius 6 kilometer dari lokasi Gedung Standar Good Manufacturing Practice (GMP). (eka)


Comment