MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi menjadi sorotan publik menyusul adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang oknum dosen perempuan. Namun, tuduhan ini dinilai janggal oleh berbagai pihak, termasuk pengamat hukum, lantaran rentang waktu kejadian dan pelaporan yang terpaut cukup jauh.
Kasus ini mulai menyita perhatian setelah sang dosen melaporkan adanya dugaan pelecehan melalui pesan singkat (chatting) yang diklaim terjadi pada tahun 2022. Namun, laporan tersebut baru mencuat ke permukaan pada tahun 2025, tepat setelah pelapor diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi LPPM UNM.
Analisis Hukum: Mengapa Sekarang?
Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum kenamaan, Dr. Yusuf Gunco, SH., MH., atau yang akrab disapa Yugo, memberikan pandangannya. Menurutnya, ada anomali dalam konstruksi kasus ini jika dilihat dari perspektif hukum dan logika waktu.
“Ini sesuatu yang aneh. Pelecehan yang dimaksud disebut terjadi pada 2022, tetapi mengapa baru dilaporkan pada 2025? Terlebih lagi, laporan ini muncul setelah yang bersangkutan kehilangan jabatan di LPPM. Secara situasional, ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Yugo saat ditemui di Makassar.
Profil Prof. Karta Jayadi di Mata Kolega
Dr. Yusuf Gunco mengaku sulit mempercayai tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Berdasarkan pengalamannya mengenal sang Rektor, Prof. Karta dikenal sebagai sosok intelektual yang rendah hati (humble) dan membumi.
“Saya mengenal beliau sejak lama sebagai individu yang merakyat. Beliau sering berbaur dengan kolega di warung-warung kopi tanpa sekat. Tuduhan ini sangat bertolak belakang dengan karakter asli beliau yang teguh pada prinsip dan moralitas,” tambahnya.
Yugo menduga bahwa tuduhan kekerasan seksual ini sarat dengan kepentingan tertentu (aspek politis/personal), mengingat Prof. Karta Jayadi saat ini tengah berada di puncak karier dan memiliki reputasi gemilang dalam memimpin UNM.
Asas Hukum: Bukti Harus Kuat, Bukan Opini
Sebagai seorang ahli hukum, Dr. Yusuf Gunco menegaskan bahwa sebuah tuduhan pidana tidak boleh didasarkan pada asumsi atau penggiringan opini semata. Dalam hukum berlaku asas Actori Incumbit Onus Probandi, yakni siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia wajib membuktikannya.
“Tuduhan yang berakibat pada konsekuensi hukum harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan. Sejauh ini, publik belum melihat bukti konkret yang mampu memverifikasi dugaan tersebut. Jika hanya berdasarkan riwayat percakapan lama yang sudah lewat tiga tahun, tentu kekuatannya dipertanyakan,” tegas Yugo.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Lebih lanjut, Yugo mengkhawatirkan dampak dari “bola panas” ini terhadap institusi pendidikan. Fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar bukan hanya berpotensi mencoreng nama baik personal, tetapi juga mengganggu stabilitas dan akselerasi pengembangan pendidikan di internal UNM.
“UNM sedang dalam masa akselerasi pembangunan dan prestasi. Jika energi Rektor dan civitas akademika terkuras untuk melayani fitnah, yang dirugikan adalah mahasiswa dan dunia pendidikan kita secara umum,” paparnya.
Dorongan untuk Kepastian Hukum
Menutup keterangannya, Dr. Yusuf Gunco menyatakan dukungan penuh agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Namun, ia juga meminta pihak kepolisian atau lembaga terkait untuk bersikap tegas jika bukti yang diajukan tidak memadai.
“Jika memang bukti-bukti tidak dianggap mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara ini harus segera dihentikan (SP3). Ini penting demi menjamin hak-hak asasi dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi. Jangan sampai hukum menjadi alat untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang tanpa landasan yang kuat,” pungkasnya.
Comment