Pengamat Unhas: Sikap Pemprov Sulsel Soal Pemekaran Luwu Raya Sesuai Aturan

Prof Armin Arsyad

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi kembali mengemuka di ruang publik. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad, menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini sudah tepat dan proporsional sesuai koridor kewenangan yang berlaku.

Menurut Prof Armin, secara administratif Pemprov Sulsel telah menyelesaikan seluruh prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak 2012. Setelah tahapan di tingkat provinsi rampung, proses selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI.

“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruh prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu juga memberi masukan agar pemerintah pusat tidak lagi menggunakan istilah moratorium DOB, melainkan memperketat persyaratan pembentukan daerah baru.

“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.

Selain aspek administratif, Prof Armin menekankan pentingnya prinsip keadilan antarwilayah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang juga telah lama mengusulkan pemekaran dan masih menunggu keputusan.

“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, tentu bisa memunculkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti tantangan dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, tengah menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal yang cenderung tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.

“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” urainya.

Meski demikian, ia menilai aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional.

“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.

Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hhatian dalam mengikuti aturan serta realitas kebijakan nasional yang berlaku.


Comment