MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polsek Ujung Pandang bertindak cepat menangkap oknum juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Ikan, Makassar, Selasa (5/5/2026). Kepolisian meringkus pelaku setelah aksinya memungut tarif parkir hingga Rp20 ribu viral di media sosial.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, mengonfirmasi penangkapan tersebut usai berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar. Ia menegaskan, tindakan oknum tersebut merugikan masyarakat luas dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan kepada masyarakat bahwa praktik pungutan liar seperti ini jelas melanggar aturan. Setiap jukir wajib mengikuti tarif sesuai karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar,” tegas Kompol Yusuf.
Selain itu, Kapolsek mengimbau warga agar tetap berperan aktif menjaga ketertiban. Ia meminta masyarakat segera melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan merugikan di lapangan kepada pihak berwajib.
Perumda Parkir Beri Sanksi Tegas
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengapresiasi respons sigap kepolisian. Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung menyita atribut berupa rompi dan identitas oknum jukir tersebut.
Menurut Andi Ryan, tindakan oknum itu sangat menyimpang dari standar operasional. Pihaknya mencatat tarif resmi seharusnya hanya Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Ujung Pandang. Kami memastikan pelaku tidak akan beroperasi lagi karena telah melanggar aturan,” jelas Andi Ryan.
Lebih jauh, Andi Ryan menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan. Mereka berencana menerjunkan Satgas gabungan di setiap kecamatan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Permintaan Maaf Pelaku
Sementara itu, oknum jukir Pasar Ikan tersebut mengakui kesalahannya saat pemeriksaan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang ia lakukan.
“Saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya sadar tindakan saya salah,” ungkapnya singkat.
Sebagai penutup, pihak Perumda Parkir Makassar kembali meminta masyarakat agar selalu waspada. Warga diharapkan tidak ragu menolak pembayaran jika tidak sesuai dengan karcis resmi yang berlaku.
Comment