Paripurna DPRD, Fraksi Demokrat Soroti Kebocoran PAD dan Risiko Aset

Paripurna DPRD, Fraksi Demokrat Soroti Kebocoran PAD dan Risiko Aset

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sulsel. Melalui Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026), Fraksi Demokrat menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta risiko pengelolaan aset milik daerah yang belum optimal.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Heriwawan, M.I.Kom, menyampaikan pandangan umum tersebut di hadapan Penjabat Gubernur Sulsel, pimpinan DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun menyatakan menerima kedua ranperda untuk pembahasan lebih lanjut, partai berlogo bintang mercy ini memberikan sejumlah syarat dan evaluasi yang ketat.

Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Transformasi Aset: Jangan Hanya Jadi Beban Administrasi

Mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Demokrat menilai langkah Pemprov Sulsel sudah tepat secara yuridis. Perubahan aturan ini merupakan konsekuensi logis untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Barang Milik Daerah memegang peran sentral sebagai pendukung utama pelayanan publik dan sumber PAD. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Heriwawan saat membacakan sikap fraksi.

Namun, Demokrat mengingatkan agar tata kelola aset tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas. Pemerintah daerah harus mampu mengubah aset daerah dari beban administrasi menjadi instrumen ekonomi yang produktif. Terkait hal tersebut, Heriwawan memaparkan empat catatan penting yang wajib menjadi perhatian panitia khusus (pansus) DPRD:

  1. Indikator Keberhasilan yang Jelas: Pemprov Sulsel harus menetapkan target terukur. Tanpa indikator yang jelas, tujuan menjadikan aset sebagai penggerak ekonomi hanya akan berakhir sebagai harapan kosong.

  2. Pengawasan Ketat Skema Baru: Demokrat mencium adanya risiko penyalahgunaan wewenang dalam skema kerja sama baru, seperti sewa-menyewa dan pemanfaatan ruang pihak ketiga. Oleh sebab itu, regulasi ini harus memperkuat instrumen pengawasan internal.

  3. Manajemen Risiko Komersial: Pemanfaatan aset secara komersial berpotensi memicu sengketa hukum atau kerusakan fisik. Akibatnya, Perda baru ini wajib memuat langkah perlindungan aset yang konkret.

  4. Hak Akses Informasi Masyarakat: Rakyat berhak tahu peruntukan aset daerah. Jadi, pemerintah perlu membuka ruang bagi publik untuk mengawasi pemanfaatan aset tersebut.

Pajak dan Retribusi: Demokrat Ingatkan Dampak Inflasi

Selanjutnya, Heriwawan membedah Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini terjadi karena adanya penurunan penerimaan bersih daerah pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akibat pemberlakuan skema opsen pajak secara nasional.

Walaupun memahami kebutuhan fiskal daerah, Fraksi Demokrat mengingatkan Pemprov Sulsel agar tidak mengorbankan daya beli masyarakat demi mengejar target pendapatan.

“Pajak dan retribusi adalah bentuk gotong royong sosial, bukan sekadar alat pemuas target PAD. Karena itu, setiap pungutan harus tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi warga,” tegas Heriwawan di mimbar paripurna.

Secara sosiologis, Demokrat mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulsel. Sektor ini berkaitan erat dengan ongkos produksi dan distribusi barang. Jika pemerintah gegabah menetapkan tarif, kebijakan ini justru akan memicu kenaikan biaya logistik dan inflasi daerah.

Oleh karena itu, Demokrat menuntut jajaran eksekutif untuk menyertakan kajian dampak ekonomi yang komprehensif sebelum mengesahkan tarif baru. Selain itu, penambahan objek retribusi baru harus dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan publik, bukan sekadar menambah beban pungutan ganda kepada masyarakat.

Tekan Kebocoran Anggaran Melalui Digitalisasi

Sebagai penutup pandangan umum, Fraksi Demokrat mendesak Pemprov Sulsel untuk melakukan efisiensi belanja daerah secara paralel dengan optimalisasi pendapatan. Heriwawan menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak akan berdampak signifikan jika kebocoran anggaran pada sistem pemungutan tradisional masih terus terjadi.

Sebagai solusinya, Demokrat mendorong percepatan digitalisasi penuh pada seluruh sektor pelayanan publik dan penagihan pajak di Sulawesi Selatan. Langkah pengetatan ini dinilai jauh lebih efektif dan berkeadilan daripada terus-menerus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat kecil.

Dengan penyerahan dokumen pandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Hj. Fatma Wahyuddin dan Sekretaris Heriwawan ini, Demokrat menyatakan siap mengawal pembahasan kedua ranperda pada tingkat komisi dan pansus secara kritis demi kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.


Comment