ARA Tegaskan Gerai Alfamart, Indomaret dan Alfamidi Berlangganan Haram Pungut Parkir

ARA Tegaskan Gerai Alfamart, Indomaret dan Alfamidi Berlangganan Haram Pungut Parkir

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini berfokus pada penerapan program Parkir Gratis di gerai Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang telah mendaftar program langganan bulanan, Sabtu (25/7/2026).

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat melalui aplikasi Lontara+ dan layanan Humas Perumda Parkir. Sebagian besar keluhan muncul karena minimnya informasi mengenai gerai mana saja yang sudah menanggung biaya parkir pelanggannya secara bulanan.

“Kami menemukan masalah utama di lapangan, yakni belum optimalnya edukasi melalui papan informasi atau stiker resmi. Oleh karena itu, tim kami mulai memasang stiker ‘Parkir Gratis’ secara serentak pada gerai peserta program,” ujar ARA dari Tanah Suci saat menjalankan ibadah umrah.

Meskipun demikian, pemasangan stiker tetap berlangsung secara bertahap. Pihak Perumda Parkir belum memasang stiker di beberapa lokasi karena area tersebut tergolong padat dan rawan kemacetan. Pada lokasi khusus ini, pengelola gerai sengaja meminta juru parkir (jukir) untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan kendaraan.

Namun, ARA menekankan bahwa keberadaan jukir di lokasi tersebut sama sekali tidak memvalidasi penarikan tarif parkir kepada pengunjung.

“Kami memang tidak menghilangkan seluruh juru parkir di minimarket. Keberadaan mereka pada gerai tertentu masih sangat penting untuk menata kendaraan dan memberi rasa aman. Namun, jika gerai tersebut sudah membayar langganan bulanan, jukir sama sekali tidak boleh meminta uang parkir kepada masyarakat,” tegas ARA.

Untuk menjamin transparansi, Perumda Parkir Makassar Raya bakal merilis daftar resmi gerai berlangganan melalui saluran media sosial mereka. Pemasangan stiker penanda juga akan semakin masif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan saat berbelanja.

Melalui skema ini, ARA berharap kesalahpahaman antara warga dan juru parkir di lapangan tidak lagi terjadi. Kebijakan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola perparkiran Kota Makassar yang tertib dan transparan. ()


Comment