Cegah Bahaya AMR, BBPOM Makassar Perketat Penjualan Antibiotik di Apotek

Perwakilan BBPOM Makassar memberikan materi pengendalian resistensi antimikroba kepada ratusan apoteker di Makassar.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengambil langkah tegas untuk mengendalikan ancaman Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba. Lembaga ini mewajibkan seluruh apoteker menyerahkan obat antibiotik hanya berdasarkan resep resmi dari dokter.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Pengendalian dan Rasionalisasi Penggunaan Antibiotik yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Novotel Makassar, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 100 apoteker pengelola apotek se-Kota Makassar menghadiri forum strategis tersebut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Ahmad As’arie, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa apoteker berada di barisan terdepan dalam menjaga keselamatan pasien dari bahaya salah guna obat.

Oleh karena itu, tenaga kefarmasian harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku secara konsisten. Langkah disiplin ini sangat penting agar kuman penyakit tidak menjadi kebal terhadap obat-obatan medis.

“Apoteker merupakan garda terdepan pelayanan obat. Kalian harus memastikan penyerahan antibiotik selalu menggunakan resep dokter demi mencegah resistensi obat di masyarakat,” tegas dr. Ahmad As’arie.

Selanjutnya, Pejabat Fungsional Ahli Madya BBPOM Makassar, Ahmad Lalo, memaparkan hasil pengawasan lapangan. Ia mendorong para apoteker agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme serta integritas dalam menjalankan praktik kefarmasian.

Ahmad menegaskan bahwa penggunaan antibiotik secara sembarangan dapat memicu kegagalan medis yang fatal. Selain itu, mikroorganisme yang kebal akan meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat secara signifikan.

“Penyerahan antibiotik wajib menggunakan resep dokter. Aturan ini merupakan benteng utama kita dalam mengendalikan dan mencegah bahaya resistensi antimikroba,” ujar Ahmad di hadapan peserta.

Lebih lanjut, ia membagikan panduan prinsip 4T sebagai langkah pencegahan praktis bagi para apoteker dan masyarakat:

  1. Tidak memberikan antibiotik tanpa resep dokter.

  2. Tuntaskan pengobatan meskipun gejala penyakit sudah membaik.

  3. Tidak membuang sisa antibiotik secara sembarangan ke lingkungan.

  4. Tegur dan laporkan jika melihat praktik penjualan antibiotik ilegal.

Di samping itu, BBPOM Makassar juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi apotek yang melanggar ketentuan hukum. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian izin sementara, hingga pencabutan izin operasional apotek.

Bahkan, pelanggar yang terbukti menyalahgunakan obat keras tanpa keahlian dapat terjerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui sinergi erat antara BBPOM Makassar, Dinkes, dan organisasi profesi, pemerintah optimistis dapat melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya AMR.


Comment