Kasi Pidsus Kejari Bone Shock, Namanya Dijual Seharga Rp10 Juta 

Kasi Pidsus Kejari Bone Shock, Namanya Dijual Seharga Rp10 Juta 

Kasi Pidsus Kejari Bone Shock, Namanya Dijual Seharga Rp10 Juta 

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kembali ciderai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), oknum inisial AS diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone bersama anggota Polres Bone karena tertangkap tangan meminta sejumlah uang dari Kepala Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.

Dihadapan sejumlah awak media, Selasa (16/2/21), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa AS ini tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp1 juta dari Kades Bulu Tanah.

“Sebelumnya kami menerima informasi bahwa oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa dengan mengatasnamakan Kasi Pidsus untuk mengamankan laporan yang telah dimasukkan LSM tersebut ke Kejaksaan” beber Alamsyah.

Dari keterangan awal pelaku, AS diduga memperlihatkan bukti laporan kepada korban lalu meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan uang itu untuk Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, yang akan Sertijab dan butuh uang bensin sebelum berangkat ke Makassar. Korban kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp5 juta dan hari ini akan menyerahkan sisanya.

“Permintaan oknum ini Rp10 juta, Kades sudah memenuhi Rp5 juta dan hari ini diserahkan sisanya, akan tetapi karena tidak punya uang, diserahkanlah dulu Rp1 juta. Yang bersangkutan mengakui terima uang dari Kades, tapi pembelaannya tanpa paksaan” lanjut Alamsyah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, sempat geram dan mengaku tidak terlalu mengenal AS. Diketahui dari kartu identitasnya, AS adalah anggota LSM LMR-RI yang berdomisili dalam kota Watampone.

“Saya tidak terlalu kenal ini orang (AS, red), cuma dulu waktu saya awal bertugas disini, dia pernah datang ke ruangan dan mengenalkan dirinya” ujar Kurnia.

AS sendiri kini sudah diserahkan ke pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, mengatakan kalau AS saat ini diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang pernah jadi korban dan apakah ada pelaku lain yang terlibat.

“Rekan Polres Bone juga ikut melakukan tangkap tangan dan menurut informasi bahwa ada surat pengaduan yang masuk tentang dugaan korupsi rabat beton di Desa Bulu Tanah. Laporan ke Kejaksaan belum masuk, jadi hanya modus saja” terang Ardy.

Ardy menambahkan bahwa pelaku diamankan di area Pasar Palakka dan diduga ada pelaku lain berdasarkan info dari Kades. Jika sudah memiliki cukup bukti, AS akan langsung ditahan. AS dikenakan Pasal Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eka)


Comment