Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM

Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM
Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar memperbolehkan rumah toko (Ruko) menjadi usaha Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) yang melarang ruko menjadi THM.

Guna mengetahui kebenaran informasi yang tidak sejalan dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait izin ini, BERITA-SULSEL.COM mengkonfirmasi SKPD terkait izin operasional ruko menjadi THM. Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Muhammad Fadly mengaku, dalam aturan Disperindag Makassar ruko boleh jadi THM. Kata Fadly, ruko berfungsi sebagai tempat menjual jasa maupun barang.

“Namanya ruko yaitu rumah toko, bisa dipakai menjual jasa maupun barang, THM itu jual jasa dan barang,” jelas Fadly melalui WhatsApp pribadinya. Senin, (08/08/2016)

Fadly menjelaskan, tentang aturan yang berbeda dengan pihak DTRB yang tidak membolehkan sebuah ruko menjadi lokasi usaha hiburan malam. Karena kata dia, aturan baru khusus ruko dapat dijadikan usaha hiburan malam.

“Sesuai aturan THM bisa untuk ruko tetapi sebenarnya harus di jelaskan THM apa yang di maksud karna THM banyak ada macam macam,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB, Sulyadi SG menyatakan, DTRB Makassar belum membolehkan ruko menjadi THM. Karena menurut Inggi sapaan akrabnya, ruko adalah peruntukannya sebagai rumah tokoh saja.

“Iya tidak boleh (ruko jadi THM) kalau IMB-nya ruko Perindag tidak bisa mengoperasikan itu THM,” tegasnya Sulyadi melalui WhatsAppnya.

Sulyadi menambahkan. pihak DTRB Makassar mengeluhkan jika ada informasi tentang diperbolehkannya sebuah ruko menjadi THM. Karena kata dia, perubahan peruntukan harus melalui pengkajian terlebih dahulu.

“Itu mi juga karna harus ada kajian lingkungannya dan saya pasti hentikan (melanggar),” tandasnya.

Mengetahui informasi dari DTRB, pihak Disperindag Kota Makassar melalui Kabid Perdaganan, Muh Fadly mengatakan, salah satu THM yang menggunakan ruko harus sesuai dengan peruntukannya. Ia menyadari bahwa hingga saat ini perubahan peruntukan berdasarkan izin IMB dari DTRB belum mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Sampai sekarang blum keluar karena kami menunggu izin peruntukannya dari IMB yaitu peruntukan rumah bernyanyi, sekarang kalau tidak salah cuma IMB restoran juga belum jelas karena permohonannya blum sampai sama saya,” tutupnya.(dan)


Comment