MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menggugat Presiden Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut didaftarkan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco SH MH dan Syaiful Syahrir SH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Abdul Hayat Gani menggugat surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 N0vember 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco mengatakan, duduk perkara dalam gugatan yang dilakukan pihaknya, dimana kliennya sebagai penggugat adalah sekretaris daerah Provinsi Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 40/TPA tahun 2019 tanggal 20 tentang pengangkatan dirinya.
“Saya atas nama klien, telah memasukkan gugatan ke PTUN Jakarta. Disini kami akan menggugat keputusan Presiden Republik Indonesia. Di sini kami menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian klien kami sebagai Sekda Provinsi Sulsel,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusuf GUnco juga mempertanyakan Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat Gani baru menerima surat itu pada Selasa (13/12/2022) lalu.
“Di sini ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan SK pemberhentian ini, sedangkan surat tersebut ada sejak tanggal 30 November 2022,” tegasnya.
“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian sekda,” tambahnya.
Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat Gani cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
“Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN,” paparnya. (*)
Comment