Sultani Siap Ajukan PK Jika Kasus Ijazah Palsu Kades Benteng Tellue, Bone Dihentikan

ilustrasi
ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kasus ijazah palsu yang dilaporkan Sofyan melalui pengacaranya, Sultani pada 16 Maret lalu, kini belum menemui kejelasan apa-apa.

Setelah sempat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan oleh pihak Polres Bone, namun berkas itu dikembalikan oleh jaksa dengan alasan masih perlu perbaikan dan bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, berjanji akan serius menangani kasus ini dan akan segera melimpahkan kembali kasus tersebut setelah melengkapi berkas sesuai permintaan kejaksaan.

“Saat ini kami berusaha melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa, termasuk masih ada keterangan saksi yang dibutuhkan. Setelah itu berkasnya akan kami limpahkan kembali, tunggu waktu saja” jelas Hardjoko.

Pengacara pelapor, Sultani yang dihubungi via telepon selular mengatakan kalau selama ini selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Saya tetap kooordinasi terkait kasus ini, baik sama polisi maupun jaksanya. Sesuai KUHAP dua alat bukti sebenarnya sudah cukup, apalagi bukti petunjuk sebenarnya sudah cukup jelas. Kita tunggu saja objektivitas dan keadilan penegakan hukum atas kasus tersebut” jelas Sultani.

Dia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting karena akan menjadi contoh bagi kasus serupa nantinya. Independensi tiap pihak sangat dibutuhkan agar kasus ini bisa berlanjut hingga ke pengadilan.

“Kalau sulit buktikan dan ijazahnya diloloskan sungguh kasihan masyarakat yang buang waktu dan materi untuk menuntut ilmu di lembaga formal. Kalau begitu tidak usah ada lembaga, kalau mau jadi polisi, jaksa atau pejabat ya cukup beli ijazah saja disana” ujarnya kecewa.

Keseriusan Sultani dalam menyelesaikan kasus ini diakuinya tanpa kepentingan apa-apa, hanya ingin membuktikan bahwa lawan dari kliennya memang benar menempuh cara yang tidak benar. Namun, Sultani tetap menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian dan kejaksaan karena memang menjadi wewenang mereka.

Baca Juga

TNI Narkoba, Danrem 141 Bone : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Jika Terbukti, Saya Pecat

Staf Keamanan Lapas Bone Diciduk Bawa Shabu

Foto : Ini Lima Pelaku Pemerkosa Siswi Madrasah Aliyah di Bone

“Ini wewenang polisi dan jaksa, dan kalau memang nanti kasus ini dihentikan, saya akan lakukan PK karena itu hak saya untuk melakukan upaya hukum lain” tegas Sultani.

Kemungkinan adanya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara menurut Sultani pasti ada, namun pihaknya pun sudah siap menghadapi hal itu dan akan melakukan Peninjauan Kembali jika nanti kasus ini benar-benar dihentikan. (eka)


Comment