
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Buyar sudah impian Andi Mansur, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Watampone untuk menikmati shabu yang dibawanya karena telah lebih dulu diamankan petugas polisi di rumah rekannya, Adi, Jumat (30/9/16), sekitar pukul 13.00 Wita.
Pria yang bekerja sebagai staf keamanan di Lapas tersebut digerebek polisi atas informasi warga di BTN Amanda, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Dari pengakuannya memang dia kerja di Lapas, dia ditangkap atas informasi warga dan ditemukan barang bukti shabu dalam tasnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi.
Selain keduanya, satu orang lagi, Sulaeman, ditangkap di BTN Citra. Ketiga orang tersebut kini sudah berada di Mapolres Bone untuk diselidiki lebih lanjut.
“Kami sudah mengambil sampel urine untuk dibawa ke labfor, meskipun hasilnya negatif tetap saja tidak bisa dilepaskan karena ada barang bukti yang dibawa,” lanjut Rudi.
Pihak Lapas sendiri saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pegawainya mengaku belum mengetahui jelas keterlibatan Andi Mansur.
“Memang benar ada pegawai kami yang bernama Andi Mansur, tapi sejauh ini belum jelas apakah benar dia yang ditangkap. Kami juga belum bertemu langsung, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian,” ujar Ashar, Humas Lapas Watampone.
Dia menambahkan, saat ini Kalapas tengah berada di Makassar dan baru dikonfirmasi tentang penangkapan pegawainya.
“Kami serahkan penanganan sepenuhnya pada pihak kepolisian, sejauh yang saya tahu Andi Mansur adalah staf biasa dan selama ini tidak pernah terlihat berbuat hal yang mencurigakan, bahkan tadi tetap masuk kantor seperti biasa” terang Ashar. (Eka)
Comment