Utang Diputihkan, Pemkot Makassar Usulkan Perda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM

Utang Diputihkan, Pemkot Makassar Usulkan Perda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM
Utang Diputihkan, Pemkot Makassar Usulkan Perda Penambahan Penyertaan Modal untuk PDAM

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar sebanyak Rp 236 Miliar resmi dihapus. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dr Boediarso Teguh Widodo.

Menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang diinisiasi Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PDAM Kota Makassar yang menjadi syarat penerimaan dana hibah dalam bentuk penghapusan utang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kota Makassar langsung mengadakan rapat kerja badan bersama PDAM Kota Makassar dan kepala BPKA diruang rapat panitia anggaran DPRD Makassar, Senin (3/10/2016).

Rapat yang dipimpin Rahman Pina Bersama Ketua BPP DPRD Makassar, Irwan Jafar membahas surat Walikota Makassar nomor 188.34/1903/BPKA/IX/2016 tanggal 16 September 2016 mengenai usulan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PDAM.

Rahman Pina mengatakan, pihaknya akan bekerja optimal sehingga Ranperda tersebut disahkan sebelum tanggal 30 Oktober mendatang. “Insya Allah kita optimis ranperda ini ketuk palu sebelum 30 Oktober, sehingga dana hibah penghapusan utang PDAM berjalan lancar,” ujar Rahman Pina, Senin (3/10/2016).

Sementara, Direktur Keuangan PDAM Makassar, Kartia Bado berharap, dihapuskannya utang PDAM tidak bakal menambah pendapatan, laba dan deviden yang ditargetkan akan disetor ke Pemkot Makassar sekira Rp7 miliar di tahun 2016.

Bahkan, biaya yang disiapkan untuk membayar utang PDAM sekira Rp20 miliar akan dilarikan ke investasi peningkatan cakupan pelayanan. Pasalnya, tujuan penghapusan utang tersebut, setiap pemerintah daerah dibebankan untuk merealisasikan 100% masyarakat aman air, 0% kawasan kumuh, 100% sanitasi masyarakat aman.

“Kita tidak ada rencana kesana untuk peningkatan PAD karena ada komitmen mendorong investasi untuk peningkatkan pelayanan mencapai 0-100 di 2019. Kita kan baru kisaran 70 % peningkatan layanan di kota ini terhadap masyarakat,” akunya. (*)


Comment