M Yahya Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost di Makassar

M Yahya Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost di Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya.

Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya saat Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Angkatan XIX dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Harper Makassar, Minggu 5 Mei 2024.

“Banyak orang berinisiatif di kota ini membuat rumah kost. Tujuannya tentu kalau ada pendatang untuk tinggal dalam waktu tertentu. Karena perlu ditata dengan baik agar memberikan kenyamanan terhadap lingkungan sekitarnya,” tandas legislator Partai Nasdem ini.

Sementara Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka saat tampil sebagai narasumber mengungkapkan, perda pengelolaan rumah kost hadir karena melihat pertumbuhan dan keberadaan rumah kost.M Yahya Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Hindari Munculnya Implikasi Negatif

Lebih lanjut dikatakan, pengelolaan rumah kost diperlukan berasaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

“Dalam perda mengatur syarat dan ketentuan pembangunan rumah kost. Tidak serta merta membangun, tangga antar kamar pria dan wanita harus dibedakan,”ujarnya.

Pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

Sementara seorang akademisi Mahyuddin SH, menyebutkan penataan dan pengendalian rumah kost bertujuan melindungi kepentingan dan menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

“Membuat rumah kost harus mengikuti adat istiadat lokasi setempat. Apalagi Kota Makassar dikenal sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, dan niaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta norma-norma kesusilaan,” ungkapnya.

“Mungkin perlu dikaji untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena kita menjual jasa. Lebih dari dua kamar sudah dikatakan kos-kos dan harus punya izin,” ujarnya.

Dikatakan setiap pengelola rumah kost harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pengawasan oleh harus dilakukan secara kontinyu, agar tidak dijadikan sebagai tempat melanggar hukum. (*)


Comment