
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Penetapan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset negara berupa tanah di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar ditanggapi DPD I Golkar Sulsel.
Pasalnya, penetapan Burhanuddin sebagai tersangka merugikan DPD I Golkar Sulsel sebagai partai pengusung di Pilkada Takalar 2017 mendatang.
“Tentu sangat merugikan, berita belum jelas tapi sudah divonis. Bisa saja ini dimanfaatkan pihak lain jelang Pilkada,” kata Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Kadir Halid, Rabu, (26/10/2016).
Seharusnya, kata Kadir, penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel menghentikan proses hukum Burhanuddin hingga proses Pilkada Takalar selesai.
“Harusnya Pilkada 2015 jadi contoh bagi aparat penegak hukum. Nanti setelah Pilkada baru diproses, seperti bupati Maros dan Barru,” ungkapnya.
Baca Juga
Bupati Takalar Resmi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Negara
Kadir Halid memastikan akan penyiapkan penasehat hukum bila Burhanuddin meminta bantuan. “Pak Bur sudah punya penasehat hukum, tapi Golkar tetap akan mengambil langkah untuk membantu, Golkar siapkan penasehat hukum jika dibutuhkan,” terang Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel tersebut. (ram)
Comment