Penghuni Apartemen Vida View Keluhkan Pungli Iuran Pengelolaan Lingkungan

Ahmad Faisal

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Warga yang menjadi penghuni apartemen Vida View di Kota Makassar mengeluhkan sikap menajemen Vida View Apartemen yang melakukan dugaan pungutan liar soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Keluhan tersebut disampaikan Ahmad Faisal kepada wartawan di Makassar, Jumat, 19 Juli 2024. Kata dia, pungutan iuran tersebut dilakukan pihak pengelola yang mengatatas namakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS yang dipimpin Nicko Limanta.

Ahmad Faisal mempertanyakan legalitas P3SRS. Pasalnya, P3SRS yang ada saat ini sifatnya sementara. P3SRS yang paripurna belm terbentuk. Sedang pembentukan P3SRS diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Sebab, tegas Ahmad Faisal pembentukan P3SRS yang paripurna harus melibatkan semua pihak yang ada di apartemen. Termasuk pengembang, pemilik dan penghuni apartemen.

“Sehingga, P3SRS Apartemen Vida View yang ada saat kami menilai belum legal. Sedang Nicko Limanta menggunakan P3SRS untuk melakukan pungutan iuran yang nilainya miliaran rupiah pertahun,” ujarnya.

“Jika P3SRS ilegal, dapat dipastikan seluruh produk turunan yang dihasilkan berpotensi disebutkan sebagai pungutan liar. Sebab, tidak didasari dengan dasar hukum. Hal ini dianggap sebagai kejahatan yang disengaja,” ujarnya.

Kata Ahmad Faisal, jika merujuk ada peraturan yang ada, P3SRS hanya dapat diberi kebijakan selama setahun. Selanjutnya dilaksanakan melalui musyawarah mufakat, pemilihan struktur. Kemudian dilegalikan melalui akta notaris dan sebagainya.

“Tentunya, melibatkan pengembang, pemilik dan penghuni yang secara mufakat menunjuk perwakilannya menjadi bagian manajemen pelaksana P3SRS Paripurna,” jelasnya.

Hal ini dikuatkan dengan adannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan tambahan yang tidak bertentangan dengan hukum berlaku.

Ahmad Faisal berharap pemerhati P3SRS di Makassar baik perlindungan hukum, pemerintah kota, ombudsman, lembaga perlindungan konsumen bisa memberikan konstribusi pengawalan yang di dalamnya terkandung budaya muatan kearifan lokal Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge.

Aturan Pembentukan P3SRS

Pembentukan P3SRS pada Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2021 BAB II bagian kesatu Umum pasal 2 (1) Pemilik Sarusun wajib membentuk P3SRS, (2) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir, (3) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib difasilitasi dan dibiayai oleh pelaku Pembangunan.

(4) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh sarusun, (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyediaan sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembentukan P3SRS.

Sementara Pimpinan P3SRS Vida View Apartemen Expired, Nicko Limanta yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan. (*)


Comment