Dewan Sebut Kepatuhan Pajak Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Daerah

Dewan Sebut Kepatuhan Pajak Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Daerah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M. Yahya, menekankan peran krusial Pajak dan Retribusi Daerah sebagai instrumen utama pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi angkatan ketujuh tahun 2025 tersebut dilaksanakan di Hotel Harper by Aston Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (16/11/2025).

Legislator dari Partai Nasdem ini menjelaskan, pajak daerah merupakan iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, dengan fungsi utama membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Perda yang baru ini sangat penting sebagai instrumen utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujar M. Yahya, yang juga anggota DPRD daerah pemilihan Tamalanrea-Biringkanaya.

Ia menambahkan, Perda ini merupakan fondasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, tanpa pajak dan retribusi, pemerintah akan kesulitan menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai.

“Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari pihak eksekutif dan praktisi hukum.

Firman Wahab, S.IP, M.Adm.KP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, menjelaskan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024 merupakan penyelarasan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Perda ini menyatukan berbagai ketentuan perpajakan dan retribusi yang sebelumnya tersebar di sejumlah perda terpisah,” kata Firman Wahab. Sosialisasi dilaksanakan agar semua elemen masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak daerah.

Sementara itu, praktisi hukum Mahyuddin, SH, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan aparatur mengenai isi Perda, termasuk jenis pajak, retribusi, objek, subjek, serta dasar pengenaannya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang dibayarkan, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Kehadiran perda tentu diharapkan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi,” tandas Mahyuddin.


Comment