MAROS, BERITA-SULSEL.COM – 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros telah beralih fungsi selama enam tahun terakhir. Data mengejutkan ini terungkap dari pembaruan Land Base System (LBS) 2024 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), yang kini memicu langkah serius dari Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengamankan sisa lahan pertanian.
Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan angka tersebut usai mengikuti rapat konsultasi publik terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Kerja Bupati Maros, Senin (8/12/2025).
Rapat krusial yang dipimpin oleh Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, serta dihadiri oleh para camat, menandai komitmen Pemkab untuk memperketat perlindungan lahan.
Angka ‘Kehilangan’ Sawah
Menurut Jamaluddin, pada tahun 2019, total luas sawah di Maros tercatat sebesar 26.205 hektar. Namun, berdasarkan pembaruan LBS 2024, angka tersebut menyusut menjadi 25.276 hektar.
“Jadi kurang lebih 1.700 hektar tidak lagi tercatat sebagai sawah,” jelas Jamaluddin.
Alih fungsi lahan terbesar, tambahnya, terjadi di kawasan yang mengalami perkembangan cepat menjadi area perkotaan. Wilayah Moncongloe yang merupakan bagian dari Maminasata banyak berubah menjadi perumahan, Marusu menjadi kawasan industri, sementara Turikale dan Mandai berkembang sebagai kota satelit. Selain itu, sejumlah sawah juga terdampak oleh pembangunan rel kereta api.
Verifikasi Lapangan Diperketat
Meskipun demikian, Pemkab Maros memilih untuk tidak langsung menerima data citra satelit sepenuhnya. Mereka menilai perlu dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Jamaluddin menyebut ada temuan sawah yang tidak terbaca oleh satelit dan, sebaliknya, lahan non-sawah yang teridentifikasi sebagai sawah.
“Inilah kenapa pembaruan LBS perlu dilakukan berkala, supaya lahan yang terbaca satelit benar-benar sesuai kondisi lapangan,” tegasnya.
LP2B Sebagai Benteng Pertahanan
Tujuan utama dari langkah ini adalah penetapan LP2B. Setelah ditetapkan, lahan yang masuk kategori ini akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak dapat lagi dialihfungsikan.
Jamaluddin menegaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, hingga memakan waktu pembahasan empat bulan, karena adanya konsekuensi hukum yang melibatkan kejaksaan dalam pengawasannya.
“Begitu tercatat sebagai LP2B atau LBS, alih fungsi tidak boleh terjadi lagi,” tutupnya, menandakan era baru perlindungan lahan abadi di Maros.
Comment