BONE, BERITA-SULSEL.COM — Sabung ayam, sekilas mungkin hanya pertunjukan biasa. Dianggap sebagai tradisi lokal dimana dua ekor ayam dipertandingkan lalu ditonton layaknya orang bertinju diatas ring. Bagi sebagian orang, sabung ayam adalah hobi yang terbilang mahal karena ayam yang diadu biasanya ayam jantan dengan nilai jual tinggi.
Namun, ketika hobi tersebut berubah jadi ajang judi, disitulah pidana menanti. Merujuk pada pasal 303, judi sabung ayam dilarang dan merupakan tindak pidana di Indonesia. Adanya taruhan yang dipasang ketika sabung ayam berlangsung, menjadi unsur pidana yang seharusnya tidak dibiarkan. Selain taruhan, judi sabung ayam juga mempertontonkan kekerasan terhadap hewan yang menyebabkan luka bahkan kematian.
Faktanya, baik pemain, bandar, maupun penyelenggara judi sabung ayam, dapat dipidana. Selain itu, ada pula dampak sosial dari judi sabung ayam, yaitu menyebabkan kerugian ekonomi keluarga, memicu konflik sosial serta kerap dikaitkan dengan kejahatan lain seperti miras dan narkoba.
Lalu, mengapa judi sabung ayam masih sering dilakukan dan kadang secara terang-terangan?
Alasan tradisi lokal menjadi salah satu penyebab judi sabung ayam masih dilakukan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Bone. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga jadi penyebab judi sabung ayam tetap terjadi. Judi sabung ayam juga kerap dikaitkan dengan keterlibatan oknum aparat baik itu polisi maupun TNI. Hal itu juga yang menyebabkan aparat pemerintah setempat dan warga sekitar lokasi judi sabung ayam, lebih memilih bungkam dan tidak mau ikut campur. (eka)
Comment