Korupsi Dana BUMDes: Kejari Pinrang Tahan Mantan Kades Lembang Mesakada

Petugas Kejari Pinrang melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lembang Mesakada terkait kasus korupsi dana BUMDes Tallu Lolona.

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal transparansi keuangan desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menahan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023 berinisial IR, Rabu (17/6/2026).

Langkah tegas ini menyusul penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansah, menjelaskan bahwa jaksa melakukan penahanan untuk menjamin kelancaran proses penuntutan. Saat ini, IR mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejari Pinrang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Modus Penyimpangan Anggaran Desa

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika IR menguasai dan mengelola dana penyertaan modal desa secara sepihak sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Padahal, dana tersebut seharusnya mengalir ke Pengurus BUMDes Tallu Lolona untuk memutar roda ekonomi masyarakat. Namun, IR justru menahan dana tersebut dan tidak menyetorkan pendapatan bagi hasil usaha ke Kas Desa Lembang Mesakada.

Akibat tata kelola yang menyimpang ini, modal usaha mikro desa mandek total. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, tindakan mantan kades ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp203.571.000,00 (dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Ancaman Pasal Berlapis

Oleh karena tindakan tersebut mencederai amanah masyarakat, JPU menjerat IR dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, pihak kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan secara cermat. Kejari Pinrang memastikan bahwa proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar akan berjalan secara optimal, adil, dan transparan.


Comment