MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Makassar bergerak cepat memberantas peredaran produk berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan. Langkah tegas ini membuah hasil besar setelah petugas menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal bermerkuri di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Operasi penindakan yang menggandeng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut berhasil menyita 4.009 pieces produk jadi dari 23 item kosmetik racikan. Selain itu, petugas menyita berbagai bahan baku, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana seperti mixer dan hot air gun. Total nilai ekonomi barang bukti ini menembus angka Rp400 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat serta analisis intelijen mendalam. Pelaku menggunakan modus mengoplos produk legal yang terdaftar di BPOM dengan bahan baku berbahaya mengandung merkuri dalam tong besar. Lebih parahnya lagi, pelaku juga memalsukan beberapa merek produk ternama yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan pemeriksaan saksi ahli, PPNS BBPOM di Makassar menetapkan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial “F” (39) dan “J” (32). Polisi telah menahan kedua wanita tersebut di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “F” mengolah produk kosmetik yang izin edarnya telah BPOM batalkan sejak 2024. Selanjutnya, ia mempromosikan barang haram itu secara langsung melalui fitur live TikTok dan Facebook. Sementara itu, tersangka “J” berperan mendistribusikan kosmetik ilegal tersebut ke sejumlah agen hingga merambah wilayah Kalimantan Timur.
Aktivitas ilegal ini mampu menghasilkan 1.000 hingga 2.000 pieces kosmetik setiap minggunya. Dari transaksi haram ini, para pelaku meraup omzet fantastis mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi pidana berat sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
BBPOM di Makassar mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur iming-iming kulit putih instan yang kerap memicu promosi menyesatkan di media sosial. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon dapat memicu kerusakan kulit, gangguan ginjal, hingga kecacatan janin. Masyarakat harus selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
Comment