BERITA-SULSEL.COM – Kampus idealnya berfungsi sebagai ruang aman bagi mahasiswa untuk menimba ilmu, mengasah pemikiran kritis, serta membangun kesadaran sosial. Namun, realitas kehidupan perguruan tinggi sering kali menyimpan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang tersembunyi.
Struktur hierarki yang terbentuk melalui jabatan, status, maupun tingkat senioritas kerap menciptakan ketimpangan hubungan antarmahasiswa. Kondisi tersebut menuntut perhatian serius ketika kekuasaan digunakan untuk membatasi kebebasan, membungkam kritik, bahkan membuka celah bagi tindakan pelecehan seksual yang sulit dikenali.
Selama ini, banyak pihak memahami pelecehan seksual sebatas tindakan fisik yang kasat mata. Pemahaman sempit tersebut mengabaikan berbagai bentuk pelecehan nonfisik, seperti komentar bernuansa seksual, candaan merendahkan, pesan pribadi tanpa persetujuan, hingga pelanggaran batas personal. Perilaku menyimpang ini semakin sulit dipersoalkan ketika pelakunya memiliki pengaruh atau kedudukan tinggi dalam struktur sosial maupun organisasi kampus.
Relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi tidak selalu bersumber dari jabatan formal semata. Seorang senior sering kali memiliki pengaruh kuat melalui pengalaman, jaringan pertemanan, kedekatan dengan pengurus, atau posisi strategis dalam kelompok. Pengaruh tersebut sebenarnya memberikan manfaat besar apabila senior menggunakannya untuk membimbing mahasiswa junior. Persoalan pelik muncul ketika status senioritas memberikan kewenangan mutlak untuk mengatur, menekan, atau memaksa kehendak orang lain.
Tradisi senioritas dalam organisasi mahasiswa sebenarnya memiliki peran penting dalam proses kaderisasi, pewarisan pengetahuan, serta pembentukan solidaritas. Meskipun demikian, senioritas kehilangan nilai positifnya ketika penghormatan berubah menjadi tuntutan kepatuhan tanpa syarat. Anggapan bahwa junior dilarang membantah, mempertanyakan keputusan, atau menolak perlakuan senior menunjukkan adanya pergeseran fungsi dari pembinaan menuju praktik dominasi.
Pemikiran Pierre Bourdieu mengenai kekuasaan simbolik menjelaskan bagaimana dominasi berlangsung mulus melalui pengakuan sosial terhadap kedudukan seseorang. Status senior yang dianggap lebih berpengalaman memperoleh legitimasi kuat untuk mengendalikan junior tanpa harus menggunakan paksaan fisik secara langsung. Kekuasaan terselubung ini semakin mengakar ketika mahasiswa menerima kepatuhan sebagai sebuah kewajaran, sementara sikap kritis justru dicap sebagai bentuk pembangkangan.
Kultur senioritas tanpa batas pengawasan yang jelas terbukti menciptakan ruang subur bagi normalisasi perilaku bermasalah. Komentar tubuh, candaan seksual, pesan mengganggu, hingga pendekatan memaksa kerap disamarkan sebagai bentuk keakraban semu. Ungkapan seperti “hanya bercanda”, “jangan baper”, atau “sudah menjadi kebiasaan organisasi” sering dipakai untuk meremehkan pengalaman korban pelecehan. Alasan kebiasaan turun-temurun tidak pernah bisa membenarkan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Kajian Bondestam dan Lundqvist (2020) menegaskan bahwa hierarki organisasi, normalisasi kekerasan, budaya diam, serta lemahnya kepemimpinan menjadi faktor utama penyebab pelecehan seksual terus berulang di perguruan tinggi. Temuan tersebut membuktikan bahwa kasus pelecehan bukan sekadar masalah moral individu, melainkan kegagalan budaya organisasi dalam merespons perilaku yang merugikan.
Ketimpangan kekuasaan secara langsung melemahkan keberanian seseorang untuk melayangkan penolakan. Mahasiswa junior sering kali merasa tertekan karena takut dikucilkan, kehilangan akses organisasi, atau menghadapi stigma sosial apabila berani bersuara. Karena itu, sikap diam korban tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan sukarela. Kebebasan menolak harus dinilai secara objektif berdasarkan tekanan relasi kuasa yang melatarbelakanginya.
Budaya diam menjelma menjadi ancaman nyata ketika kelompok lebih mementingkan nama baik organisasi alih-alih keselamatan korban. Rasa takut terhadap intimidasi, sanksi sosial, serta ketidakpercayaan pada penanganan internal membuat korban memilih bungkam. Lingkungan yang terus membiarkan kondisi ini secara otomatis memperkuat rantai penyalahgunaan kekuasaan.
Aspek hukum penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi kini semakin kuat berkat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 memberikan landasan hukum operasional bagi perguruan tinggi keagamaan, termasuk UIN Alauddin Makassar, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dari kekerasan.
Regulasi tersebut tidak akan bermakna apa pun apabila implementasinya berhenti pada dokumen administratif belaka. Kampus wajib memastikan setiap laporan diproses secara serius, transparan, dan bebas dari intervensi kelompok. Perlindungan identitas korban, akses pendampingan psikologis, serta pemeriksaan yang adil bagi pihak terlapor harus menjadi prioritas utama.
Civitas akademika UIN Alauddin Makassar, khususnya seluruh unsur mahasiswa, harus aktif membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya relasi kuasa. Organisasi kemahasiswaan memikul tanggung jawab moral untuk memastikan ruang kaderisasi steril dari intimidasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Setiap kader harus berani bersikap kritis terhadap tradisi organisasi yang merugikan anggotanya.
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memiliki tanggung jawab ideologis untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan. Komitmen tersebut menuntut keberanian nyata dalam mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan, bahkan ketika pelaku memiliki kedekatan emosional atau pengaruh besar dalam struktur organisasi.
Keberpihakan kepada korban wajib diwujudkan melalui dukungan penuh yang menghormati keamanan dan kerahasiaan mereka. UIN Alauddin Makassar telah menyediakan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) serta platform digital SIPAKAINGE. Kader PMII perlu mengambil peran aktif untuk menyebarluaskan informasi layanan ini agar mahasiswa dapat mengakses mekanisme pengaduan dengan mudah.
Pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual tidak boleh dimaknai sebagai tindakan menghakimi sebelum proses investigasi selesai. Langkah paling tepat adalah memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur, korban mendapat perlindungan maksimal, dan terlapor memperoleh hak pemeriksaan yang adil. Kepentingan menjaga nama baik kelompok sama sekali tidak boleh menutupi keadilan bagi korban.
Evaluasi budaya internal organisasi menjadi agenda mendesak yang harus segera dijalankan. Proses kaderisasi wajib menumbuhkan nalar kritis, solidaritas sehat, serta penghargaan tinggi terhadap harkat martabat manusia. Forum diskusi dan kajian rutin perlu dioptimalkan untuk mengedukasi anggota mengenai batas personal, persetujuan (consent), serta bahaya penyalahgunaan wewenang.
Perjuangan menegakkan keadilan sosial harus dimulai dari keberanian membersihkan rumah sendiri. Integritas kader sejati teruji ketika prinsip yang dipegang berbenturan dengan kepentingan kelompok. Kampus yang aman dan bermartabat hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen mahasiswa sepakat memutus rantai budaya diam serta menolak segala bentuk kekerasan terselubung.
Comment