
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial membuat kriteria atau syarat penerima raskin. Salah satu syarat utama yakni harus sangat miskin.
Kepala Dinas Sosial Soppeng, Nurdin mengatakan, kriteria rumah tangga miskin penerima beras miskin yakni bangunan lantai tempat tinggal kurang dari 8 meter perorang, jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu, berkualitas rendah serta tembok tanpa plaster.
Selain itu, kata Nurdin, yang dimaksud warga miskin mereka tidak memiliki fasilitas buang air besar bersama -sama dengan rumah tangga lain, sumber penerangan tidak menggunakan listrik, sumber air minum tanah, mata air tak terlindungi, termasuk sungai dan air hujan.
Tak hanya itu, kata Nurdin, untuk mendapatkan Raskin yang menjadi janji politik pasangan Kaswadi Razak dan Supriansa. Warga menggunakan kayu sebagai bahan bakar, arang atau minyak tanah untuk memasak.
“Mereka yang masuk kategori miskin, mereka hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam hanya sekali seminggu. Bahkan mereka hanya membeli pakain sekali setahun,” ujarnya.
Tidak sanggup membayar pengobatan di Puskesmas dan poliklinik, kata Nurdin, juga masuk kategori miskin.
“Mereka yang berpenghasilan rumah tangga dibawah Rp600,000 pertahun. Selain itu, kepala keluarga tak sekolah atau pendidikan tidak tamat sekolah dasar juga masuk kategori warga miskin,” ujarnya. (Henrik)
Comment