Disperindag Makassar Tantang Laporkan Pejabat Bekingi Gudang Dalam Kota

Disperindag Makassar Tantang Laporkan Pejabat Bekingi Gudang Dalam Kota

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar tak ingin lagi memberi kesempatan bagi pemilik gudang yang beroperasi dalam kota. Mereka harus segera pindah ka lokasi pergudangan yang telah ditetapkan.

Jika pun ada yang membandel nantinya, Disperindag akan mengambil langkah tegas. Termasuk bila ada oknum pejabat yang menjadi beking pemilik gudang, agar segera dilaporkan.

”Saat ini kita melakukan pembenahan dan pengaturan soal gudang dalam kota. Salah satunya turun ke lapangan memberi teguran kepada pemilik gudang. Mereka diminta untuk segera memindahkan gudangnya,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Makassar Ikhsan HS, Rabu (21/2/2017).

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan pihaknya, terdata ada 29 gudang yang beroperasi dalam kota. Dari jumlah itu, enam diantaranya untuk usaha ekspedisi. Selebihnya merupakan toko yang juga berfungsi menjadi gudang.

Keberadaan sudah sangat tidak sesuai dengan perkembangan kota. Apalagi menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum, seperti kemacetan dan gangguan lainnya.

Disperindag memberi toleransi tiga bulan kepada pemilik gudang agar memindahkan tempat usahanya. Gudang-gudang bermasalah tersebut telah dipasangi stiker dan dalam pengawasan.

”Kalau ada pejabat yang diketahui membekingi aktivitas gudang dalam kota, segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” tantang Ikhsan.
Keberadaan gudang dalam kota telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20/2010 tentang Larangan Gudang dalam Kota. Juga Perda nomor 13/2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu.

Aktivitas bongkar muat barang di beberapa tempat masih terlihat. Seperti di Jalan Landak, Veteran, Rappocini, Panakkukang, Boulevard dan sejumlah titik lainnya.


Comment