MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan juru bicara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul Halim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan, Maqbul sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Aksa Mahmud terkait cuitannya di salah satu media sosial yang dianggap menyinggung salah satu tokoh pengusaha besar asal Sulawesi Selatan itu.
“Iya, benar. Dia ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (2/6/2018).
Kata dia, proses penetapan tersangka terhadap Maqbul adalah sesuai proses penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Tentu sudah ada dua alat bukti yang kuat setelah proses penyelidikan tim penyidik,” jelasnya.
Penetapan Panglima Squadron, Maqbul Halim usai penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda mengumpulkan dua alat bukti dari kasus dugaan Hatespeech atau dugaan laporan ujaran kebencian.
Setelah memeriksa beberapa saksi lain, diantaranya pelapor Founder PT Bosowa Corporation, Aksa Mahmud. Penyidik lalu rampungkan berkas, kemudian masuk gelar perkara dan penentuan tersangka.
“Sebelumnya dia dan beberapa orang yang kami periksa berstatus sebagai saksi, tapi nanti adi kedepannya kami panggil lagi tapi sudah beda statusnya itu gersangka,” jelasnya.
Comment