GOWA, BERITA-SULSEL.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menjadikan Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa sebagai kawasan bebas parkir kendaraan roda empat.
Kebijakan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini untuk menata Kota Sungguminasa lebih indah, elok dan nyaman.
Selain itu, Pemkab Gowa menjadikan jalan utama yang menghubungkan antara Kota Sungguminasa dan Kota Makassar tersebut bebas dari parkir roda empat karena di sepanjang jalan protokol ini akan dibuat pedestrian selebar 7 meter, di mana titiknya akan mulai dibuat tepat di perbatasan Gowa dan Makassar.
Adnan memgatakan rencana tersebut muncul setelah melakukan perbincangan panjang anatara dirinya bersama Kapolres Gowa.
Hanya saja untuk menwujudkan rencana itu, Pemkab Gowa membutuhkan payung hukum apakah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Payung hukum inilah yang akan kita kaji dalam waktu dekat,” kata Adnan.
Setelah dikaji, Bupati Adnan mengungkapkan, ada dua opsi yang akan dipakai untuk area bebas parkir tersebut. Pertama, Perbup dan yang kedua Perda.
Khusus Perda, ada aturan yang mengikat yang kalau tidak ditaati akan dikenakan sanksi bagi pemilik kendaraan.
“Ini yang saya maksudkan bahwa, sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan, bukan berarti kita kejar PAD. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan Firdaus, menuturkan pihaknya siap membackup penuh kebijakan pimpinan yang akan memberlakukan Jalan Sultan Hasanuddin sebagai area bebas parkir kendaraan roda empat.
“Kami siap membackup kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Pihak Dishub, sambungnya, terkait legalitas hukum yang nanyinya digunakan, pihaknya masih melakukan konsultasi kepada pimpinan. (an).
Comment