
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tiga nelayan yang juga warga Dusun Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone terpaksa harus berurusan dengan Satuan Polisi Air (Polair) Polres Bone. Ketiganya adalah perakit bom ikan.
Ketiga nelayan tersebut yakni Rusman alias Aco(36), Atti Bin Hakim(35), dan Karman alias Karim(25). Mereka diamankan bersamaan dengan bahan pembuat bom ikan seperti puluhan botol berbintang, penutup botol yang terbuat dari gabus, jiregen kosong , sumbu, detonator, dan 25 kilogram pupuk matahari.
Kasat Polair Polres Bone, AKP Armin Sukma mengatakan, ketiga nelayan tersebut diduga pelaku bom ikan. “Ketiga pelaku sudah diamankan Selasa (24/5/2016) kemarin saat akan melakukan aksinya,”ujarnya, Kamis (26/5/2016).
Kata dia, perakit bom ikan diancaman hukuman 20 tahun penjara, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951/UU nomor 78 tahun 1951 dan pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI no 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tambahnya. (*)
Baca Juga
186 Lulusan SUPM Bone Bekerja di Luar Negeri
Menteri Desa Launching Program Sekolah Desa di Bone
SMPN 4 Sibulue Bone Gelar Perpisahan Siswa
Comment