Pemkot Palopo Serahkan Sembilan Draf Rancangan Perda ke DPRD

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Palopo menyerahkan sembilan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda.

Penyerahan draf tersebut dilakukan pada sidang paripurna ke 11 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A. Latief, Selasa (15/5/ 2018).


Penjabat Sementara Walikota Palopo, Andi Arwien Azis diwakili sekretaris Pemkot, Jamaluddin mengatakan, penyerahan draf Ranperda tersebut sejalan dengan nafas otonomi daerah.

“Salah satu komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tersedianya instrumen hukum berupa perangkat aturan perundang-undangan yang memadai menjadi payung hukum pelaksanaan otonomi daerah,”ungkapnya.

Kata dia, penyerahan sembilan draf untuk dibahas bersama-sama dengan Pansus, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Draf tersebut yakni Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selanjutnya, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2023.

Selain itu, Rencana Pembangunan Industri Kota Palopo, Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Pemerintah Daerah Kota Palopo, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo dan perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang peternakan dan penertibannya.

Kata dia, Perda tersebut menjadi payung hukum guna mengatur urusan rumah tangga Pemkot Palopo yang nantinya meningkatkan kemandirian, tidak lagi tergantung kepada pemerintah pusat.(*)


Comment