Terkuak Lagi, Trik Pungli Oknum Polantas Polres Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Diberlakukannya pembayaran tilang online sejak pertengahan 2017 lalu, rupanya tak jua memutus mata rantai pungli oleh oknum petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Pembayaran online ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas sudah disahkan.


Selain trik mengosongkan kolom jenis pelanggaran dan biaya denda, surat tilang ini juga rupanya boleh di corat coret oleh oknum Polantas. Dari beberapa bukti dan saksi di lapangan, surat tilang tersebut terlihat sudah dirubah pasal dan jumlah denda tilangnya.

Bagian administrasi tilang Kejaksaan Negeri Watampone, Irfan, yang dikonfirmasi pada Selasa, (26/2/19), membenarkan bahwa ada beberapa surat tilang yang terlihat sudah diganti. Awalnya tertulis pasal yang dilanggar yakni pasal 280 dengan denda tilang Rp 500 ribu, lalu diganti dengan pasal 293 yang dendanya lebih rendah yakni hanya Rp 100 ribu.

“Ya memang ada begitu, tapi itu bukan kewenangan saya, kalau Kejaksaan hanya mengurusi pengalihan uang tilang ke kas negara, mulai dari mencatat jumlah denda tilang, putusan sidang dan jumlah sisa uang tilang” ungkap Irfan.

Ketika dipertanyakan soal sisa uang tilang, Irfan mengaku tidak tahu menahu tentang hal tersebut. Namun dari data yang diperoleh ada sekitar ratusan pelanggaran yang terjadi setiap minggu dan kebanyakan dari pelanggar tidak mengambil sisa uang tilang usai putusan.

Jutaan rupiah uang sisa tilang perminggunya diperkirakan mengendap di BRI, namun menurut Irfan uang sisa tersebut secara otomatis akan masuk ke kas negara setelah satu tahun tidak diambil pelanggar.

“Saya hanya mencatat jumlah denda pelanggar, berapa denda putusan sidang dan berapa sisa uang denda pelanggar lalu memberikan surat pengantar untuk mengambil sisa uang pelanggar di bank. Soal sisa denda tilang, katanya sih otomatis dialihkan ke kas negara, ya mengendap dulu di bank, tapi soal benar tidaknya uang itu otomatis masuk ke kas negara, ya wallahu alam” terang Irfan.

Ketidak tahuan publik tentang proses tilang membuat kebanyakan dari mereka memilih tilang ditempat agar tak repot dan tidak peduli lagi soal sisa denda tilang mereka.

Hal ini tentu saja menjadi celah juga bagi oknum yang kerap melakukan pungli dengan mengubah pasal dan nilai denda yang tertera di surat tilang. (eka)


Comment