Takalar Jadi Surga Tambang Liar, Oknum Aparat Diduga Terima Upeti Rp100 Ribu Per Truk

TAKALAR,  BERITA-SULSEL.COM -Setelah Pemkab Gowa gencar memberangus aktivitas tambang liar yang tersebar di beberapa kecamatan dalam beberapa bulan terakhir, kini sejumlah pelaku praktik penambangan liar berupa pasir dan tanah timbunan beralih ke Kecamatan Polombangkeng Utara (Polut)  Kabupaten Takalar.
Sejumlah kalangan pemerhati lingkungan menilai Kabupaten Takalar menjadi surganya para penambang liar. Itu karena Pemkab Takalar dinilai “tutup mata dan tak punya nyali” untuk memberantas aktivitas tambang liar tersebut.

Lebih ironis lagi, aparat kepolisian setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar tersebut. Bahkan beredar kabar, ditengarai para pelaku penambang liar itu membayar upeti sebesar Rp100 ribu per truk kepada oknum aparat.

Tujuannya jelas, agar aktivitas para pelaku tambang liar ini berjalan aman dan lancar.

“Sulit untuk menghentikan segala aktivitas tambang galian golongan C yang ada di Kecamatan Polongbangkeng Utara dan wilayah lainnya di Kabupaten Takalar karena penambang telah mempersiapkan uang Rp 100 ribu per truk,” kata salah satu penambang yang ada di Kecamatan Polongbangkeng Utara yang namanya minta untuk tidak ditulis. Rabu (31/10).

Berdasarkan fakta di lapangan, saat ini khusus di Kecamatan Polongbangkeng Utara setidaknya kurang lebih 20 titik tambang beroperasi siang dan malam, tanpa ada larangan sama sekali.

Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah di wilayah itu yang sewaktu-waktu mengancam pemukiman warga sekitar.

Salah seorang warga Takalar,  Arsyito Syafar saat ditanya soal dugaan upeti untuk truk ini mengaku jika dugaan itu bisa saja terjadi.

“Bisa saja ada benarnya, toh sanksi hukum dan penutupan tambang tidak pernah dikeluarkan meski masyarakat telah memprotes keras keberadaan tambang,” ungkap Arsito.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta dikonfirmasi via WA nya mengatakan terkait soal perizinan menjadi kewenangan pihak Dinas Ekonomi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulsel. Namun untuk revitalisasi sawah dan tambak perizinannya menjadi kewenangan Pemkab Takalar.

Gany menegaskan, jika tambang itu tidak memiliki izin resmi maka yang berhak menindaki adalah pihak Pemkab Takalar yang dikoordinasikan dengan pihak Polres Takalar.

Terkait soal dugaan adanya setoran sebesar Rp100 ribu per truk yang diberikan penambang liar ke oknum aparat, Kapolres Takalar, Gany Alamsyah membantah. “Tidak benar itu ces,” jawabnya singkat. (an).


Comment