Memburu Pengguna dan Pembuat Ijazah Palsu

ilustrasi
ilustrasi

berita-sulsel.com – Pemerintah terus memburu ijazah palsu. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terus menelusuri perguruan tinggi yang memperjualbelikan ijazah palsu.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan akan terus melanjutkan penelusuran ke perguruan tinggi yang memperjualbelikan ijazah palsu.


“Kami telah menugaskan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di daerah-daerah untuk melacak perguruan tinggi atau dosen yang memperjualbelikan ijazah,” kata Menteri Nasir seusai meninjau pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (9/6/2015).

Menurut Nasir, pihaknya juga meminta perguruan tinggi untuk meneliti setiap ijazah para dosen.

Hal itu harus dilakukan dengan ditandai terbitnya surat edaran yang menugaskan rektor untuk melakukan pengecekan ijazah para dosen. “Kalau nanti ada unsur pidana, akan kami serahkan ke kepolisian, sementara jika tidak ada, jabatan (dosen) akan saya turunkan satu peringkat,” katanya.

Menurut dia, penelusuran terhadap ijazah palsu tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga akan dilakukan di daerah-daerah.

Selanjutnya, menurut dia, pihaknya juga akan tetap melakukan penyisiran hingga tindakan penutupan terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Sebelumnya, isu ijazah palsu terkuak setelah ada inspeksi mendadak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke perguruan tinggi yang tidak berizin, yaitu University of Berkley Michigan America, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain ijazah palsu, kemudian diketahui kampus tersebut ternyata tidak berizin.

Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, Menristek Dikti Muhammad Nasir juga mengatakan akan melakukan pencegahan pengeluaran ijazah palsu dengan sistem bank data untuk menyimpan semua data perguruan tinggi di Indonesia.

Menjatuhkan marwah pendidikan

Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan, peredaran ijazah palsu akan menjatuhkan marwah pendidikan dan sistem pendidikan Indonesia untuk menuju kelas dunia maupun Asia Tenggara.

“Sulitnya memberantas ijazah palsu sama seperti memberantas korupsi. Apa pun itu, persoalan ijazah palsu harus diberantas,” kata Nasir.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki data sejak lama terkait praktik ijazah palsu tersebut.

Saat ini, kata dia, upaya pemberantasan telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, dan unsur masyarakat lainnya.

Saat ditanya berapa jumlah perguruan tinggi fiktif yang menjual ijazah palsu, Nasir mengatakan, secara kuantitatif dapat dilihat di pangkalan data Dikti. Dalam data tersebut, terlihat jumlah perguruan tinggi negeri yang aktif dan non-aktif di seluruh Indonesia.

“Yang non-aktif ini ratusan, jika ditelisik lebih dalam, ada beberapa yang dicurigai jual beli ijazah. Baru-baru ini tertangkap dua orang yang mengatasnamakan Universitas Syahkuala di Aceh menjual ijazah palsu. Di Medan juga ada penangkapan, tinggal lagi di Jawa sedang kita tunggu polisi bertindak,” katanya.

Nasir mengatakan, upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ijazah palsu ialah dengan melindungi masyarakat dengan memperkuat data induk Dikti yang menyimpan data otentik informasi perguruan tinggi yang aktif dan non-aktif.

“Kami juga meminta badan pengawas perguruan tinggi untuk meningkatkan pengawasan, terutama perguruan tinggi swasta,” katanya.

Menurut dia, praktik ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dan adanya penyedia. Beberapa motif penggunaan ijazah palsu di antaranya ialah untuk keperluan mencari pekerjaan, untuk kenaikan jabatan, dan ada juga untuk kebanggaan karena memiliki gelar sarjana.

“Kami sudah minta Menpan dan RB untuk menindaklanjuti. Jika ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu, begitu juga dengan pengguna lainnya, sanksinya berat sekali. Baik pengguna maupun penyedia akan dikenai hukuman 10 tahun penjara atau denda setara satu miliar,” katanya.

Ia mengatakan, praktik ijazah palsu sudah menjadi sindikat, tidak hanya perguruan tinggi fiktif, tetapi juga sudah mencatut nama perguruan tinggi negeri ternama. Bahkan, mereka juga mencatut nama pejabat di Dikti yang berwenang menerbitkan ijazah serta melegalisasikannya.

“Ini sudah bentuk sindikat. Ini harus diberantas hingga tuntas. Masyarakat kami minta mengawal agar jangan sampai menjadi isu sesaat lalu dibiarkan tenggelam, tetapi harus dituntaskan sampai ke akarnya,” katanya.

Dengan adanya permasalahan ijazah palsu, Nasir juga menduga data jumlah sarjana di Indonesia juga terdistorsi karena adanya penggunaan ijazah palsu. Hal itu akan didata ulang untuk mendapatkan data yang akurat dan untuk mengembalikan marwah pendidikan Indonesia agar mampu bersaing di tingkat dunia.

Nasir mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ijazah palsu tersebut dan melaporkannya jika melihat praktik tersebut langsung ke Kemenristek Dikti. Sebab, menurunnya keberadaan perguruan tinggi non-aktif menyebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

“Kemarin kami melakukan pelacakan di Pasar Pramuka. Di sana ada praktik pengetikan skripsi dan juga menawarkan pembuatan ijazah palsu. Kami sudah minta kepolisian bertindak. Kerja sama pemberantasan ijazah palsu ini melibatkan Menpan-RB dan Polri,” katanya.

Tidak boleh mengajar

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, para guru yang ketahuan menggunakan ijazah palsu tidak boleh mendidik atau mengajar di ruang kelas.

“Saya rasa semua yang menggunakan ijazah palsu tidak berhak berada di tempat mengajar,” katanya di Magelang, Kamis (11/6/2015).

Ia mengatakan hal tersebut seusai mengumumkan indeks integritas ujian nasional SMP secara nasional di SMP Negeri 1 Magelang. SMPN 1 Kota Magelang merupakan peraih indeks integritas UN terbaik, yakni mencapai 97,12, dengan nilai rata-rata UN 93,53.

“Mau mendidik jangan pakai ijazah palsu. Siapa pun yang menggunakan ijazah palsu itu jangan berada di ruang kelas,” katanya.

Menteri menegaskan, ruang-ruang kelas sekolah harus diisi orang-orang yang berintegritas. “Ujian saja diuji integritasnya, maka ruang-ruang kelas harus diisi pendidik yang berintegritas,” katanya.

Namun, kata dia, semua itu harus menunggu daftar sekolah atau institusi mana saja yang mengeluarkan ijazah palsu. “Begitu Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan daftar institusi yang dimaksud, akan dilakukan pengecekan siapa saja yang menggunakan sekolah atau institusi yang mengeluarkan ijazah palsu,” katanya.

Sebelumnya, Anies mengatakan, oknum pengguna dan pembeli ijazah palsu sebenarnya hanya merendahkan dirinya sendiri.

“Bagi yang memilih untuk membeli ijazah atau memakai ijazah palsu, sebenarnya itu merendahkan diri sendiri, dipaksakan tidak mampu kuliah betul sehingga beli ijazah,” ujar Anies ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Oleh karena itu, kata dia, apabila pemerintah dan masyarakat membiarkan orang-orang untuk menghalalkan segala cara guna menyandang gelar pendidikan, Indonesia tidak akan bebas dari praktik korupsi dan tindakan kejahatan lainnya.

“Kami akan lihat semua mendapatkan ijazah dari institusi-institusi yang meragukan. Begitu daftarnya keluar dari Menristek Dikti, kami akan cek semuanya,” ujar Anies.

Tidak dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pegawai negeri sipil yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat, tetapi hanya diturunkan kepangkatannya.

“PNS berijazah palsu tidak dipecat karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya, hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya,” ujar Yuddy di Jakarta, Rabu.

Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja sehingga yang bersangkutan hanya akan diturunkan pada level kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.

“Misalnya, ada CPNS pakai ijazah S-1 palsu. Dia itu ikut tes bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tetapi karena pintar. Tapi, tentu karena ijazah S1-nya palsu, pangkatnya disesuaikan bahwa dia pendidikan terakhirnya hanya SMA,” ujarnya.

Hal serupa juga akan diterapkan pada pejabat eselon I dan II yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Menurut dia, pangkat, gaji, dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.

“Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial, sedangkan untuk urusan pidananya, itu ranah kepolisian,” kata Yuddy.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan akan memproses secara hukum tiga modus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan sejumlah oknum.

“Pertama, perguruan tinggi itu juga tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah,” kata Badrodin di Kantor Wapres di Jakarta.

Selain itu, kata Kapolri, modus ketiga adalah legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diproses oleh polisi.

Kapolri menegaskan akan menjerat pengguna ijazah palsu ataupun pemalsu ijazah karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional dan KUHP.

Sumber : Antara

Comment