Dewan dan DTRB Desak Disperindag Tarik Izin Ruko THM

Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM
Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – DPRD Kota Makassar melalui Komisi A bidang pemerintahan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang berbentuk ruko.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Makassar, Sulyadi S.G menegaskan, izin THM yang menggunakan ruko segera dicabut pihak Disperindag Makassar. Sebab, kata Sulyadi, belum ada laporan dari pemilik THM tersebut melaporkan ke pihak DTRB soal perubahan bentuk.

“Jika IMB ruko yang akan menjadi THM harus berubah atau diperbaharui. Jika ada ruko menjadi THM, Disperindag harus mencabut izinnya atau tak mengeluarkannya,” jelas Inggi sapaan akrab Sulyadi melalui WhatsAppnya.

Mengetahui informasi terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir mengisyaratkan hal serupa dengan pihak DTRB. Menurutnya, pemilik usaha hiburan malam wajib memiliki izin perubahan peruntukan sebelum memulai bisnis tersbeut.

“Harus ada izin perubahan peruntukan kalau tidak ada berarti itu salah,” kata Wahab melalui WhatsAppnya. Senin, (08/08/2016).

Baca Juga

Disperindag Makassar Bolehkan Ruko jadi THM

Wahab juga menginstruksikan kepada pihak DTRB Kota Makassar untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak DPRD Makassar untuk sekedar mendapatkan informasi yang valid dari dinas terkait IMB.

“Kita berharap segera mendapat laporan dari DTRB supaya kita (Dewan) bisa mengambil sikap karena ini yang sementara kita tunggu info valid dari DTRB kalau ada pasti kita dorong Pemkot Makassar bertindak tegas,” tegas Politisi Partai Golkar ini kepada BERITA-SULSEL.

Berdasarkan informasi yang diperoleh terkait izin THM ada tiga SKPD yang berwenang mengatur pengoperasian suatu usaha khususnya Tempat Hiburan Malam (THM) yakni, Disperindag, DTRB dan Disparekraf.

“Kewenangan itu ada di dinas DTRb soal izin peruntukan (bangunan),” tutup Wahab.(dan)


Comment