
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Polres Kabupaten Soppeng menangguhkan penahanan terhadap mantan Camat Citta bernisial MT. Pasalnya, tersangka beserta keluarga yang meminta dengan alasan subjektif.
Hal ini disampaikan kasatreskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris polisi (AKP) Ahmad Rosma, Jumat, (21/10/2016). Kata dia, penangguhan penahanan tersebut diatur dalam pasal 31. Namun, saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Itu sudah diatur dalam pasal 31, sementara penyidik meyakini tersangka tak akan melarikan,berkasnya sudah di kirim ke kejaksaan, saat ini sedang di tunggu p21nya,”katanya.
Baca Juga
Inspektorat Temukan 979 Dugaan Korupsi di 36 SKPD di Soppeng
SLB As’adiyah Soppeng Didik Anak dengan Pendekatan Emosional
Pencurian Disertai Kekerasan Mulai Marak di Soppeng
Sebelumya camat cabul ini ditahan dengan tuduhan kasus tindakan asusila, terhadap M warga Pacongkang, Desa Jampu yang juga merupakan siswi salah satu sekolah SMA di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. (Henrik).
Comment