Irwan Adnan Bantah Ada Pungli di Dispenda Makassar

Irwan R Adnan
Irwan R Adnan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Irwan R Adnan dengan tegas membantah jika dirinya beserta jajarannya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada salah seorang warga yang menyatakan telah membayar uang pelicin dalam kepengurusan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai 100 juta.

Tak hanya itu saja, mantan Kadis DTRB Dan Asissten II Kota Makassar ini juga membantah bahwa memerintahkan stafnya untuk meminta setoran kepada setiap warga untuk mendapatkan tanda tangannya dalam mengurus administrasi di Kantor Dispenda Makassar Jalan Urip Sumihardjo.

Irwan Adnan menegaskan, tidak pernah bertemu dengan seseorang untuk membicarakan hal ini. Terlebih kata Irwan, memberi perintahkan kepada stafnya untuk melakukan perjanjian atau pertemuan yang diduga berbau pungli.

“Saya tidak suka dengan hal itu, hampir setiap hari saya sampaikan sama anggota (staf) tidak boleh ada permintaan-permintaan seperti itu, boleh di cek langsung setiap rapat saya selalu sampaikan ke teman-teman jangan sekali-kali ambil duit,” tegas Irwan dalam press conferencenya di Warkop Haihong Jalan Serui. Sabtu, (22/10/2016).

Lebih lanjut dia, Irwan mengaku jika wajib pajak tidak perlu bertemu dengan dirinya khususnya kepengurusan validasi BPHTB. Sebab kata dia, dirinya hanya memvalidasi serta mengecek saja setiap berkas yang sesuai aturan berlaku.

“Kalau ini menyangkut BPHTB wajib pajak tidak perlu ketemu dengan saya dan itu sangat tidak perlu, karena saya hanya memvalidasi saja dan mengecek berkasnya apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak dan diatas NJOP atau tidak,” akunya.

Selain itu, ia mengungkapkan, dalam memproses sebuah berkas yakni BPHTB hanya membutuhkan waktu sehari saja. Idealnya kata dia, aturan bagi wajib pajak harus menuliskan nilai pajak yang akan disetor ke salah satu bank lalu melaporkan proses itu ke pihak Notaris atau PPHT untuk membuat akta.

“Puluhan berkas di meka saya itu, hanya selesai setengah jam saya tanda tangani setelah prosesnya dilakukan di lantai bawah. Tidak pernah wajib pajak itu ketemu dengan saya,” pungkasnya.

Klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Dispenda melalui Kadispenda Makassar, Irwan R Adnan langsung ini terkait dengan laporan Nur Hafsah (50), warga jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar, mengaku dimintai uang Rp 100 juta saat mengurus validasi pajak berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor Dinas Pendapatan Daerah Makassar, pada Juli 2016 lalu.

Hafsah juga melaporkan tiga orang staf Dispenda Makassar yakni, Kabag Tata Usaha Dispenda Makassar, Ansar, Kabid Dispenda Makassar Andi Iwan Jemma dan seorang makelar berkas bernama Anwar, ke Polrestabes Makasssar, Jumat, (21/10/2016) malam.(Dan)


Comment