Pembahasan APBD Bone Terkendala Peraturan Bupati

ilustrasi
ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Menghadapi berbagai konsekuensi akibat molornya jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihak eksekutif dan legislatif terus berusaha menyelesaikan berbagai tahapan APBD secara marathon agar bisa selesai tepat waktu.

Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) saat ini baru bisa menyusun draf Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah pada bulan Oktober lalu. Baca Juga : Pembahasan APBD Molor, Ketua DPRD Bone Anggap SKPD Tak Disiplin

Setelah penyusunan KUA-PPAS, proses selanjutnya yakni penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), namun harus menunggu Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah dibuat sampai pada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (PLT) selaku pimpinan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru ataupun yang mengalami perubahan.

Selain itu masih ada regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak kalah pentingnya karena regulasi ini memuat program kerja tahunan bagi pemerintah daerah dan harus disinkronkan dengan draf Rancangan APBD sebelum memasuki tahapan pembahasan di DPRD.

Kabag Program Setda Bone, Andi Amran, mengatakan bahwa keterlambatan ini karena harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang baru keluar Oktober kemarin. Baca Juga : Bupati Bone Terancam Tak Terima Gaji, Begini Ceritanya..

“ini waktunya yang terlalu singkat, menyusun data itu tidak mudah, harus sinkron semua, saat ini semua data SKPD sudah masuk hanya butuh beberapa perbaikan saja dan mungkin awal Desember sudah bisa diserahkan ke Bupati” jelas Amran. Baca Juga : Fashar Padjalangi Yakin Terpilih Kembali jadi Ketua DPD II Golkar Bone

Jika tepat waktu, pihak eksekutif dan legislatif harusnya mengikuti jadwal tahapan penyusunan APBD 2017 sesuai Permendagri 31 tahun 2016 seperti dibawah ini :

1. Penyusunan RKPD (Mei 2016)
2. Penyampaian KUA-PPAS ke Bupati (Juni 2016)
3. Penyampaian KUA-PPAS ke DPRD (pertengahan Juni 2016)
4. KUA-PPAS disepakati oleh Bupati dengan DPRD (akhir Juli 2016)
5. Penyusunan RKA SKPD dan Rancangan APBD 2017 (awal Oktober 2016)
6. Penyerahan Rancangan APBD 2017 dan Pembahasan di DPRD (minggu pertama Oktober 2016, dijadwal selama 2 bulan)
7. Asistensi selama 15 hari ke depan
8. Penetapan APBD 2017 (paling lambat 31 Desember 2017).(eka)


Comment